MPU Aceh menganggap, temuan ikan olahan yang mengandung cacing merupakan kelalaian dari pihak produsen. "Permintaan kita, terutama sekali pemerintah untuk menindak tegas kalau ada unsur kelalaian dalam hal pengadaan ikan serden itu," kata Wakil Ketua II MPU Aceh Tgk Faisal Ali kepada JawaPos.com, Banda Aceh, Jumat (30/3).
Selain itu, MPU Aceh juga meminta para penjual atau pedagang untuk memantau dan mengawasi setiap produknya yang akan dijual. Mereka harus memastikan apakah masa kadaluarsa sebuah produk masih berlaku atau tidak.
"Masyarakat juga diminta untuk lebih teliti dalam membeli sesuatu produk. Apalagi produk berbentuk kaleng," ujar Tgk Faisal.
Tgk Faisal menambahkan, terkait temuan sarden mengandung cacing tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus segera mennitindak lanjutinya dengan melakukan kajian. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa hadapan.
"Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI perlu mendalami kenapa bisa muncul cacing di dalam ikan kaleng," tuturnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, produk ikan sarden yang sudah positif bercacing tidak boleh dan tidak layak lagi dikonsumsi. Sebab haram hukumnya karena sudah terpapar langsung dengan cacing.
"Haram dikondumsi sarden yang mengandung cacing oleh umat Islam," tegas dia.
Seperti diketahui, sejumlah merek produk ikan kaleng yang terindikasi mengandung cacing masih beredar bebas di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Provisi Aceh.
Pada Kamis (29/3) lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan di Banda Aceh, Kamis (29/3). Hasilnya, BPOM menemukan sebanya 409 kaleng sarden berbagai merek yang terindikasi mengandung cacing.
"Tadi kita temukan merek terindikasi mengandung cacing, tapi nomor bets yang berbeda dari data yang kita punya," kata Kepala BPOM Aceh Zulfikli seusai menggelar sidak, Kamis (29/3).
(mal/JPC)
0 Response to "Pemerintah Diminta Tindak Tegas Produsen Ikan Kalen Bercacing"
Posting Komentar