Acungkan Senjata, Koboi yang Bawa Fortuner Jadi Tersangka

Tersangka dikenakan UU darurat no 12 tahun 1951 dengan maksimal 20 tahun penjara

"Setelah diintrogasi, ternyata pelaku tidak mengantongi surat-surat kendaraan, hanya ditemukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya ditemukan surat-surat kecelakaan lalu lintas," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3).

Argo menuturkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait surat kecelakaan itu. Terkait senjata api yang dimiliki Teza, dia menyebutkan bahwa pemiliknya tidak memiliki izin.

Selain itu, polisi juga menemukan kartu perbakin, namun kartu tersebut bukan atas nama pelaku. Polisi pun akan meneliti terkait kartu tersebut.

Diberitakan sebelumnya polisi telah menahan seorang pemuda, yang telah mengeluarkan sebuah senjata di dalam Tol yang mengarah ke Kuningan. Senjata itu dikeluarkan oleh pelaku supaya dirinya tidak mengantri.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penindakan di tempat. Tepatnya di sepan Rumah Sakit Darmais. Polisi langsung menggeledah mobil terasangka, dan menemukan beberapa barang bukti sepertisatu pucuk senjata air gun jenis revolver merk S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, enam butir amunisi air soft gun.

(ipy/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/30/200225/acungkan-senjata-koboi-yang-bawa-fortuner-jadi-tersangka

0 Response to "Acungkan Senjata, Koboi yang Bawa Fortuner Jadi Tersangka"

Posting Komentar