Soal Permenhub 108, Menhub Akhirnya Bakal Ubah Dua Hal Krusial Ini

Pertama, Budi mengusulkan agar aplikator yang merupakan perusahaan berbasis teknologi berubah menjadi perusahaan jasa transportasi.

Kedua, setelah berubah menjadi perusahaan jasa transportasi nantinya para driver yang selama ini hanya menjadi mitra akan berhubungan langsung dengan perusahaan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Dok.JawaPos.com)

"Kami meminta aplikator menjadi perusahaan transportasi dan mengharapkan para driver langsung berhubungan dengan perusahaan-perusahaan tersebut," kata Budi Karya ditemui saat menyaksikan pembelian mesin Lion Air Group di Jakarta, Kamis (30/3).

Untuk membicarakan lebih lanjut, Budi mengaku sudah meminta 'restu' Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Perubahan jadi jasa transportasi ini kemarin kami bicara dengan pak Moeldoko dan Menkominfo merespon beberapa usulan2 taksi online," terangnya.

Secara prinsip, Budi mengatakan telah mendapatkan restu dari dua pembantu Presiden Joko Widodo itu. Selanjutnya, dia menyebut akan melakukan revisi satu sampai dua pasal yang ada dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tersebut.

"Jadi (Permenhub) 108 itu tetap ada. Tapi pasal-pasal yang (diubah) berkaitan dengan perubahan perusahaan transportasi dan bagaimana hubungannya dengan driver," tuturnya.

Sementara pasal-pasal yang mengatur tentang keselamatan (safety) akan dipertahankan. Namun pasal-pasal tentang safety itu juga akan diperbaiki.

"Akan kami lakukan suatu perbaikan, kami juga jalan bicara dengan stakeholder dan kami ajak aplikator bicara tentang hal-hal itu," terangnya.

(uji/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/30/200192/soal-permenhub-108-menhub-akhirnya-bakal-ubah-dua-hal-krusial-ini

0 Response to "Soal Permenhub 108, Menhub Akhirnya Bakal Ubah Dua Hal Krusial Ini"

Posting Komentar