Berdasarkan pantauan JawaPos.com, ratusan WP tampak memadati KPP Pratama Malang Selatan. Bahkan hingga pukul 10.00 WIB, atrean sudah mencapai 350 orang. Kamis (29/3) lalu, ada sekitar 1.000 WP yang melakukan pelaporan SPT tahunan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan, WP akan dikenakan sanksi jika tidak melaporkan SPT hingga batas waktu yang ditentukan. Yakni, denda sebesar Rp 100 ribu. "Serta menunggu Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Rudy.
Batas waktu pelaporan SPT untuk WP perorangan terakhir hari ini. Sedangkan pelaporan SPT untuk WP Badan masih berlangsung hingga 30 April mendatang. Kanwil DJP Jatim III mencatat sebanyak 1.795.386 WP. Rinciannya, 127.018 WP Badan, 321.879 WP OP Non-karyawan, dan 1.247.429 WP OP Karyawan.
Sedangkan wajib lapor SPT sebanyak 862.674 WP. Dengan rincian, 67.927 WP Badan, 146.093 WP OP Non-karyawan, dan 648.654 WP OP Karyawan.
Direktorat Jendral Pajak sudah berinovasi untuk mempercepat waktu pelaporan SPT. Salah satunya melalui fasilitas Electronic Filling (e-Filling). Layanan tersebut merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime. Fasilitas ini bisa diakses melalui website resmi Ditjek Pajak maupun sebuah aplikasi yang bisa di download di ponsel para WP.
“e-Filling di DJP online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggahan SPT yang telah dibuat melalui aplikasi maupun e-Form. Sehingga SPT yang dibuat akan disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” paparnya.
(fis/JPC)
0 Response to "Ratusan Wajib Pajak Serbu KPP Pratama Malang"
Posting Komentar