Masih Ringan, Setya Novanto Seharusnya Dituntut Seumur Hidup

Menurut Erwin, seharusnya mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar tersebut seharusnya dituntut maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. Sebab, dampak kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat atas perbuatannya.

"Saya rasa masih ringan dibandingkan dampak kerugiannya bagi masyarakat dan aktor-aktor elit yang terlibat. Pasal yang didakwakan kan alternatif. Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Ancaman maksimalnya seumur hidup. Dari Hal itu, menurut saya minimal SN (Setya Novanto) didakwa 20 tahun," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/3).

Namun, Erwin mengapresiasi JPU KPK menuntut penghapusan lima tahun hak politik kepada terdakwa Setya Novanto.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus e-KTP, Kamis (29/3), JPU KPK meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menuntut terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, dalam tuntutan pihak KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun usai menerima kurungan penjara.

Atas tuntutan tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meyakini Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta akan mengabulkan permohonan pihaknya.

"Saya yakin yang mulia hakim akan sependapat dan memenuhi tuntutan KPK. Saya yakin karena kasusnya menggambarkan beberapa yang subtantial," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (30/3).

Berbeda dengan Saut, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyatakan kliennya masih memiliki harapan bisa mendapatkan hukuman jauh lebih rendah melalui pledoi (nota pembelaaan).

"Tentu kami masih punya harapan (hukuman rendah) hakim akan memutus perkara secara adil sesuai fakta persidangan," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (30/3).

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/31/200445/masih-ringan-setya-novanto-seharusnya-dituntut-seumur-hidup

0 Response to "Masih Ringan, Setya Novanto Seharusnya Dituntut Seumur Hidup"

Posting Komentar