Marak Biro Perjalanan Umrah Nakal, MUI Nilai Pengawasan Kemenag Lemah

"MUI menilai, pengawasan dan perlindungan terhadap jamaah umrah masih sangat kurang, baik dari aspek regulasi maupun institusinya," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/3).

Menurutnya, Kemnag perlu memikirkan secara serius perlindungan terhadap jamaah umrah. Dia menyarankan, harus ada regulasi yang mengatur agar ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan para jamaah.

"Untuk itu perlu dilakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang ada," usul Zainut.

Kemenag pun diharapkan aktif melakukan sosialisasi, bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat untuk upaya pencegahannya. Bila perlu, lembaga itu membentuk tim audit kinerja dan keuangan terhadap biro perjalanan umrah yang berpotensi melakukan praktik penipuan.

"Sehingga, ada langkah-langkah preventif untuk menghindari jatuhnya korban penipuan berikutnya," pintanya.

Sementara itu, Kemenag juga harus bertindak cepat dan tegas terhadap berbagai kasus penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah. Tidak cukup hanya dengan mencabut izin operasional travel umrah tersebut.

"Tetapi harus juga dengan tindakan hukum terhadap kasus pidananya, karena telah melakukan tindak penipuan terhadap calon jamaah umrah," pungkas Zainut.

Sekadar informasi, sejumlah biro perjalanan haji dan umrah ditengarai telah melakukan penipuan terhadap calon jamaah. Beberapa di antaranya sudah dicabut izin operasionalnya oleh Kemenag, antara lain PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours), PT Solusi Balad Lumampah (SBL), PT Mustaqbal Prima Wisata, dan PT Interculture Tourindo (IT).

(dna/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/31/200419/marak-biro-perjalanan-umrah-nakal-mui-nilai-pengawasan-kemenag-lemah

0 Response to "Marak Biro Perjalanan Umrah Nakal, MUI Nilai Pengawasan Kemenag Lemah"

Posting Komentar