Menanggapi sosok tiga calon deputi ini, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, lembaga antirasuah tidak perlu menggantungkan proses seleksi pada waktu. Jika syarat-syarat yang ditentukan tak bisa dipenuhi oleh tiga calon tersebut, maka KPK bisa memilih calon dari internal KPK.
"Karena itu pola rekruitmen tidak harus digantungkan pada waktu, biarpun beberapa kali sebelum mendapatkan pejabat yang memenuhi syarat harus tetap dilaksanakan," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (30/3).
KPK kata Fickar, harus tetap mengedepankan sosok pejabat yang memiliki integritas pribadi, yang bisa memegang kewibawaan lembaga penegak hukum.
"Yang terpenting adalah integritas pribadi, karena ini yang bisa mempertahankan kewibawaan lembaga seperti, KPK, " tegasnya.
Oleh karena itu, Fickar menegaskan, jika tiga calon yang dilakukan wawancara pada Senin (26/3) kemarin tidak memenuhi syarat, maka lembaga antikorupsi ini perlu memberikan kesempatan kepada calon internal yang sudah terlebih dahulu memahami budaya KPK
"Bisa membuka kesempatan tidak hanya pada calon ekternal, memberikan kesempatan pada kalangan internal yang jelas sudah terbiasa dengan corporate culture KPK," jelasnya.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester angkat bicara terkait adanya wawancara yang dilakukan pimpinan KPK terhadap tiga calon Deputi Penindakan. Menurut dia, tiga sosok ini tidak layak menduduki jabatan penting di KPK. Ini karena menurutnya, tiga orang yang diajukan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan tersebut tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau untuk teknis administratif dan kepatuhan saja masih minim, bagaimana mau jadi Deputi KPK? Harusnya hal ini juga jadi pertimbangan serius bagi KPK. Jangan sampai orang yang terpilih nanti selain rekam jejaknya tidak terlalu menonjol, diperparah dengan ketidakpatuhannya terhadap hal yang bahkan sifatnya teknis administratif," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Katanya, tak adanya kesadaran untuk melaporkan LHKPN, maka tiga calon tersebut diragukan letak integritas dan komitmen melawan korupsi.
"Tidak pernah lapor LHKPN, dimana integritas dan komitmen lawan korupsinya?," tandasnya.
Oleh karena itu, Dahnil menyarankan agar hal ini jadi pertimbangan matang-matang untuk menolak ketiganya menduduki jabatan deputi penindakan.
"Ketika pimpinan KPK dan konsultan independen mengabaikan hal yang mendasar ini, terang memang KPK kehilangan independensi dan membiarkan praktik perusakan KPK dari dalam melalui pola recruitment yang miskin integritas," tutupnya.
(ipp/JPC)
0 Response to "KPK Diminta Tak Paksakan Rekrut Deputi dari Pihak Eksternal"
Posting Komentar