Namun menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BPOM tidak cukup hanya menarik produk dari pasaran. YLKI mendesak BPOM untuk mengambil langkah lebih dalam.
“BPOM harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya. Temukan penyebab produk makarel tersebut sampai terkontaminasi cacing,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (30/3).
Dirinya menduga proses produksi dari 27 merek makarel itu tidak sehat dan tidak higienis. Hal ini mengkhawatirkan bagi konsumen, dan dapat menimbulkan anggapan bahwa produk ikan makarel merupakan produk pangan yang tidak aman.
“Ya diharapkan BPOM melakukan lebih ketat, mengawasi di pasaran pasca penarikan. Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik dan di pasaran masih marak beredar,” jelas Tulus.
YLKI tetap mengimbau untuk masyarakat agar tidak resah dan tetap waspada. Konsumen diharapkan melaporkan produk ikan kaleng mencurigakan langsung ke YLKI dan BPOM.
Sebelumnya Humas BPOM Nely mengakui, pihaknya telah melakukan perluasan pengujian sampling terhadap sejumlah produk ikan kaleng. Tercatat BPOM telah menguji 514 sampel makanan yang terdiri dari 66 merek.
“Hasil pengujian ada 27 merek (138 batch) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri,” jelas Nely dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (28/3).
(rgm/JPC)
0 Response to "YLKI: BPOM Harus Lakukan Investigasi, Jangan Hanya Menarik Produk"
Posting Komentar