Aniaya Berat TKW 19 Tahun, Majikan Divonis Ringan Pengadilan Malaysia

Vonis ringan itu dijatuhkan Hakim Malaysia terhadap Rozita Mohamad Ali di Mahkamah Petaling Jaya pada Kamis (15/3). Dia memang dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Suyantik, perempuan 19 tahun asal Kisaran, Sumatera Utara. Namun, vonisnya tidak sebanding dengan luka yang diderita Suyantik.

Oleh hakim, Rozita Mohamad Ali dijatuhi hukuman denda MYR 20 ribu atau sekitar Rp 70,3 juta. Tanpa ada hukuman badan karena selain denda, Rozita hanya diminta menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun. ’’Padahal, Suyantik mengalami luka-luka permanen akibat penganiayaan keji tersebut,’’ ujar Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo.

Suyantik, tenaga kerja asal Sumatera yang dianiaya oleh Rozita. (Istimewa)

Luka yang diderita Suyantik memang parah. Ada cedera pada kedua-dua belah mata, tangan dan kaki, organ dalam, pendarahan beku di bawah kulit kepala, patah tulang serta patah belikat kiri. ’’Tapi Mahkamah Petaling Jaya menjatuhkan vonis yang teramat ringan terhadap Rozita Mohamad Ali,’’ imbuhnya.

Kisah pilu Suyantik terungkap saat dia ditemukan dalam keadaan mengenaskan di selokan daerah Damansara, Kuala Lumpur, Kamis 21 Desember 2016 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdapat luka di sekujur tubuhnya. Saat diperiksa itulah, daftar luka-luka bermunculan.

’’Menurut laporan, majikan menganiaya Suyantik dengan menggunakan pisau, alat pel, payung, setrika dan gantungan baju,’’ ungkapnya.

Namun, itu semua tidak membuat Hakim Mohamed Mokhzani Mokhtar menjatuhkan hukuman berat untuk Rozita. Migrant CARE bukan hanya menganggap vonis tersebut terlalu ringan, tetapi juga menemukan kejanggalan dalam proses peradilan. Misalnya, soal dakwaan yang awalnya dituduhkan melanggar Pasal 307 UU Kekerasan Malaysia.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah penjara maksimal 20 tahun. Namun, dakwaan tiba-tiba diubah ke Pasal 326 UU Kekerasan tentang kekerasan menyebabkan luka parah. Jika dinyatakan bersalah, Rozita bisa dikenakan penjara 20 tahun dan denda atau hukum cambuk. Tetapi, pasal itu tidak dipakai sebagai dasar vonis.

Hakim memilih untuk menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 324 UU Kekerasan yang berisikan kesengajaan menyebabkan cidera terhadap Suyantik. Ancaman hukumannya makin ringan. Yakni, tiga tahun penjara, atau denda, atau hukum cambuk. Dari tiga itu, bisa dipilih dua vonis atau cuma satu.

Nah, hakim memilih denda sebagai vonis utama. Lantas, ditambahkan dengan kewajiban berbuat baik selama lima tahun. Itulah yang menjadi dasar kenapa hukuman terhadap Rozita menjadi sangat ringan. Migrant CARE menyatakan kekecewaannya

’’Atas keputusan dan kejanggalan yang terjadi, Migrant CARE menyatakan kekecewaannya dan hasil investigasi tersebut menjadi bahan acuan pengajuan banding atas putusan yang tidak adil,’’ tegas Wahyu.

Selain itu, Migrant CARE juga mendesak Pemerintah Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur agar benar-benar serius memonitor proses peradilan terhadap kasus-kasus yang dihadapi oleh buruh migran Indonesia. Sampai berita ini ditayangkan, JawaPos.com belum mendapatkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia.

(iml/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/17/196751/aniaya-berat-tkw-19-tahun-majikan-divonis-ringan-pengadilan-malaysia

0 Response to "Aniaya Berat TKW 19 Tahun, Majikan Divonis Ringan Pengadilan Malaysia"

Posting Komentar