Bawaslu : Tidak Ada Permintaan Penundaan Penetapan Tersangka Cakada

"Kami tidak pernah meminta soal hal (penundaan) tersebut. Bisa dilihat saat muka kami saling berhadap-hadapan saat pak Wiranto (Menkopolhukam) menyampaikan hal itu," ungkap Fritz saat acara diskusi dengan bertajuk 'Korupsi, Pilkada dan Penegakan Hukum', di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).

Selain membantah meminta penundaan penetapan tersangka para cakada, dia juga mengatakan tidak pernah membahas terkait cakada bermasalah, meski kenyataannya sempat ada pertemuan beberapa pihak rapat dengan Wiranto.

"Hari itu saya hadir dengan Pak Abhan kita banyak bahas berbagai macam isu misal terkait kesiapan kertas suara, kesiapan penyelenggara pemilu dalam menyambut pilkada. Ada juga isu dari keinginan Ketua KPK yang dibahas. Tapi tidak ada pengambilan keputusan. Karena itu sifatnya reporting kepada Menko Polhukam," jelasnya.

Menurutnya, permintaan keputusan tersebut hanya merupakan pendapat pribadi dari pak Wiranto.

"Sepertinya Pak Menkopolhukan punya pendapat itu, tapi tak pernah dibahas dirapat," tegasnya.

Lebih lanjut, Fritz menyatakan pihaknya malah mendukung KPK untuk segera mengumumkan cakada yang terindikasi korupsi. Karena, dia ingin masyarakat memahami kualitas calon kepala daerahnya.

"Kami dari segi Bawaslu, kami keberatan apabila ada proses penundaan. Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Undang-Undang memang membuat rakyat tahu siapa yang mereka pilih. Masyarakat juga tahu kualitas calon siapa yang mereka pilih," tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyayangkan KPK yang baru mengumumkan para kepala daerah sebagai tersangka saat mencalonkan diri kembali. Dia malah menuding kemana KPK selama ini.

"Pertanyaannya kemana KPK kemarin. Kok baru sekarang. Tahap verifikasi dimana? Kita mengelola negara bukan mau menang-menangan,"ketus Masinton.

Masinton menganggap permintaan Wiranto agar menunda proses hukum hanya sekedar imbauan. Karena, porsi kepolisian dan kejaksaan juga bisa menentukan. Lagi pula, imbauan itu menunda bukan menghentikan.

"Itu kan imbauan. Imbauan juga pastinya berdasarkan masukan-masukan juga. Penegakan hukum dalam korupsi ini kan bukan cuma KPK. Kepolisian, kejaksaan juga, tapi kepolisian dan kejaksaan bisa menahan diri. Menunda bukan berarti menghentikan," kata Masinton.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/17/196796/bawaslu-tidak-ada-permintaan-penundaan-penetapan-tersangka-cakada

0 Response to "Bawaslu : Tidak Ada Permintaan Penundaan Penetapan Tersangka Cakada"

Posting Komentar