
Pasangan Nanda dan Ahmad Wanedi, diusung oleh partai pendukung PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan Partai NasDem.
Ketua Dewan Penasehat DPD Partai NasDem Jawa Timur, Moch 'Geng' Wahyudi, menjelaskan, pihaknya masih belum memikirkan nama untuk menggantikan Nanda. Pasalnya, penggantian calon Wali Kota merupakan jalan terakhir jika memang dirasa perlu.
"Dalam peraturan KPU memang mengatur mengenai penggantian calon. Tapi harus ada kekuatan hukum yang tetap," kata dia saat ditemui di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Kamis (22/3).
Pembina Jurnalis Polres Malang (JPM) itu menambahkan, penggantian Nanda sebagai calon wali kota memang akan mereka lakukan. Jika terpaksa dilakukan. "Kami masih menganalisa kemungkinan apapun," kata dia.
Namun untuk saat ini, lanjut Geng, tim sukses tetap konsentrasi untuk memberikan upaya hukum bagi Nanda. Pihaknya, lanjut dia, menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka menurut Geng, masih ada peluang hukum yang bisa ditempuh.
Peluang hukum yang bisa ditempuh ini dapat dilakukan secara institusional atau kepartaian, atau bahkan personal dari Nanda sendiri. Pergerakan pasangan calon yang berlaga di Pilwali 2018, lanjut dia, masih terus bisa dilakukan.
Bahkan, paska penetapan status tersangka oleh KPK Rabu (21/3) malam, tim sukses Nanda segera merapat ke rumah Nanda di Jalan Ijen Kota Malang. Mereka melakukan pertemuan tertutup.
"Yang jelas kami hormati proses hukum dan melakukan upaya hukum. Kemarin malam rapat kepartaian, untuk hasilnya off the record. Kalau saya beberkan, bukan strategi lagi namanya," tegas dia.
Sebagai informasi, KPK menetapkan 19 tersangka kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Satu merupakan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton. Sementara 18 lainnya adalah anggota DPRD Kota Malang, salah satunya Nanda.
Anton dan Nanda diketahui merupakan calon Wali Kota Malang yang mengikuti Pilwali 2018.
(tik/JPC)
0 Response to "Calon Wali Kota Jadi Tersangka, NasDem Belum Tentukan Pengganti"
Posting Komentar