
Dari keempat warga tersebut, dua diantaranya ditangkap karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE). Keempat warga yang ditangkap diantaranya SES, 36, warga Desa Celep, Nguter, Sukoharjo, BYN, 19, warga Bandang, Juron, Sukoharjo, DT, 35, warga Desa Ngambil-Ngambil, Nguter, Sukoharjo dan BHW, 54, warga Bulakrejo, Sukoharjo
Penangkapan keempat warga Sukoharjo ini dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi. Iwan mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga warga sebelumnya.
Asap membumbung tinggi dari sebuah pos yang berada di komples pabrik sewaktu didemo warga belum lama ini. (Ari Purnomo/JawaPos.com)
Dan dari hasil pemeriksaan dan juga bukti yang didapatkan akhirnya polisi bergerak untuk menangkap keempat warga tersebut.
Iwan mengatakan, empat warga Sukoharjo itu mempunyai keterlibatan masing-masing dalam kasus PT RUM. "Dua orang diduga terlibat dalam pengrusakan PT RUM yakni BYN dan SES. Dan ini adalah dari hasil pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya. Sedangkan dua warga lainnya yakni BHW dan DT ditangkap karena dugaan pelanggaran UU ITE," ungkapnya, Rabu (14/3).
Untuk dua warga yang diduga terlibat dalam perusakan akan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang barangsiapa yang sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dengan ancaman penjara 12 atau maksimal seumur hidup.
Sedangkan untuk pelanggaran yang dimaksud Kapolres adalah terkait ujaran yang ditulis oleh kedua pelaku di media sosial. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bahwa dalam tulisan tersebut terdapat ujaran kebencian Dan juga berbau SARA. "Untuk pelanggaran UU ITE ditangani langsung dari Mabes Polri," pungkasnya.
(apl/JPC)
0 Response to "Demo PT RUM, 4 Warga Sukoharjo Kembali Ditangkap"
Posting Komentar