Pria yang saban harinya berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap petugas pada Rabu (14/3) malam. Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari perilaku Sudarsono yang meminjam motor Smash milik Hari pada Januari silam. Namun tanpa sepengetahuan Hari, motor bernopol N 6567 JU tersebut digadaikan Rp 1 juta.
Kasus ini terkuak ketika Hari mencoba mengambil kembali motornya. Namun, upayanya tersebut kerap kali gagal lantaran Sudarsono seperti menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Suatu ketika, Hari mengetahui motornya dibawa oleh seseorang yang tinggal tidak jauh dari rumah Sudarsono. Hari lantas menghampiri orang tersebut. Akhirnya, yang bersangkutan mengetahui jika sepeda motornya telah digadaikan.
"Pelaku mengatakan sudah mendapat izin dari Hari kalau motor digadaikan. Padahal Hari tidak pernah mengizinkan," imbuh Endro.
Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Dau. Dia melaporkan telah menjadi korban penipuan rekannya sendiri. Sementara itu, di hadapan petugas, Sudarsono mengatakan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup dan membayar hutang. Ia memiliki hutang sebanyak Rp 500 ribu.
"Uang itu saya pakai untuk kebutuhan hidup," ujarnya sewaktu rilis perkara di Mapolsek Dau Malang, Kamis (15/3).
Sudarsono mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan masa hukuman penjara paling lama lima tahun.
(tik/JPC)
0 Response to "Gara-gara Motor, Petani di Malang Dijebloskan ke Bui"
Posting Komentar