
"Iya. Apa namanya kecolongan berarti, kan kita memegang kemudian dicolong orang sepertinya. Tapi ya ini apa namanya kan sudah melekat pembinaan Perma Nomor 8 itu kan. Jadi diminta kepada semua yang mempunyai jabatan itu agar membina anak buahnya," kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/3) malam.
Selama ini kata Suhadi, sudah ada regulasi yang mengatur perihal pencegahan korupsi di lingkungan dunia peradilan. Adapun beberapa regulasi tersebut antara lain Perma tentang disiplin hakim, kemudian Perma soal tanggung jawab atasan langsung, kemudian Perma mengenai whistle blowing.
Gedung KPK Merah Putih (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Selain itu, ada juga maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017 guna mempertegas tentang regulasi disiplin hakim. "Kemudian pimpinan itu juga upaya untuk membina turun ke bawah, untuk melakukan pembinaan ke bawah itu bergiliran. Pengadilan tinggi hampir semua sudah dikunjungi oleh ketua Mahkamah Agung dan pimpinan-pimpinan lain, Kemudian lakukan pembinaan tatap muka. kemudian apa persoalan di bawah coba diinventarisir, jelaskan dan sebagainya tapi ini ya masih terjadi kan?," ucapnya heran.
Sebelumnya, Tim Satgas Penindakan KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan(OTT) Senin petang (12/3). Dalam operasi senyap kali ini, tim yang berasal dari direktorat penindakan tersebut, mengamankan seorang hakim di wilayah Tangerang. "Hakim yang ditangkap," tutur sumber internal KPK kepada JawaPos.com ketika dikonfirmasi.
Selain menangkap seorang hakim, dalam OTT tersebut, tim juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam dugaan kasus dugaan suap menyuap tersebut.
Mereka antara lain seorang yang berprofesi sebagai panitera dan pihak pengacara yang diduga sebagai pihak penyuap.
Hingga saat ini para pihak tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 1x24 jam oleh tim penyelidik dan penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan guna ditentukan status hukum para pihak yang diciduk tersebut.
Perihal adanya OTT tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkannya. "Memang ada benar kegiatan tim KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain di Tangerang. Untuk sementara ada sejumlah orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal," kata Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (12/3) malam.
Ditanya lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang ditangkap dan terkait kasus apa para pihak itu ditangkap, Agus enggan membeberkannya. Yang pasti katanya, KPK akan menjelaskan secara detail Selasa (13/3) besok. "Selengkapnya besok akan disampaikan informasinya," tukasnya.
(ipp/JPC)
0 Response to "Hakim dan Panitera Kembali Ditangkap KPK, MA Merasa Kecolongan"
Posting Komentar