
"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/3).
Febri menuturkan, penggeledahan tersebut dilakukan di kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas PU Bengkalis. Sedianya penggeledahan oleh penyidik lembaga antirasuah dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.
"Penggeledahan dilakukan dari pukul 15.00 WIB sore tadi. Saat ini masih berlangsung," tukas Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut yakni, Sekda Dumai, M. Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dari perbuatannya tersebut, keduanya ditafsir merugikan negara hingga Rp 495 miliar.
(rdw/JPC)
0 Response to "KPK Geledah Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis"
Posting Komentar