"BS ditahan di Rutan Cabang Guntur," terang juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (29/3).
Sedianya, selain Bambang, penyidik memanggil lima tersangka lain untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Namun atas panggilan pemeriksaan tersebut, lima orang tersebut tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (29/3). Katanya, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, karena kelima tersangka sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak lembaga antirasuah ini.
"ABH (Abdul Hakim), IF (Imam Fauzi), SL (Sulik Lestyowati), SR (Syaiful Rusdi) dan TY (Tri Yudiani) tidak data memenuhi panggilan KPK," ungkap Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka. Orang nomor satu di Kota Apel tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap senilai Rp 700 juta terhadap 18 anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang. Suap dilakukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (21/3).
Selain Anton, sebagai pihak penerima suap, sebanyak 18 Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang juga turut ditetapkan tersangka. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014-2019, Zainudin; Wiwik Hendri Astuti, kemudian Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 Suprapto; Sahrawi; Salamet; Mohan Katelu; Sulik Lestyowati; Abdul Hakim; Bambang Sumarto; Imam Fauzi; Saiful Rusdi; Tri Yudiani; Heri Pudji Utami; Hery Subianto; Ya'qud Ananda Budban; Rahayu Sugiarti; Sukarno. H. Abdul Rahman.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap, Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima suap, sebanyak 19 Anggota dan Pimpinan DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ipp/JPC)
0 Response to "KPK Tahan Anggota DPRD Kota Malang Bambang Samosir"
Posting Komentar