
Selain PTPN IX, gugatan juga akan dilayangkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat, dan juga sejumlah BUMN yang terlibat dalam revitalisasi De Tjolomadoe. Penegasan ini disampaikan tim PAM saat jumpa pers, Minggu (25/3).
Penanggungjawab Tim PAM, Joko Susanto menjelaskan, apa yang dilakukan tim ini merupakan instruksi dari KGPAA Mangkunagoro IX. Bahwa selama ini lahan De Tjolomadoe yang sejatinya merupakan tanah milik Mangkunagoro IX ternyata sudah disertifikatkan oleh PTPN IX.
"Dan ini tidak melibatkan Mangkunagoro IX, dan selama ini dari pihak Mangkunagoro tidak pernah memberikan palilah atau pelepasan aset," tegasnya.
Untuk itu, tim mengambil sikap tegas untuk melayangkan gugatan agar sertifikat tersebut dibatalkan. Selama ini tim juga sudah mempunyai bukti kuat terkait kepemilikan aset tanah tersebut.
Diantaranya dokumen sejarah kepemilikan, catatan administrasi pengelolaan dan juga peta Domain Mangkunegaran (DMN). "Dan sekarang dimanfaatkan hanya untuk keperluan bisnis dan mendapatkan untung," ucapnya.
Joko menambahkan, sebelumnya Tim PAM sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak sebelum revitalisasi PG Colomadu dimulai. Pertemuan tersebut tepatnya diadakan pada 9 Juni 2017.
Melalui Sekretaris Negara (Setneg) pertemuan diikuti antara lain KGPAA Mangkunagoro IX, pejabat Ditjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensesneg, Direktur PTPN IX, Bupati Karanganyar, Juliyatmono serta BPN Karanganyar.
"Pertemuan itu menghasilkan rekomendasi dan menugaskan Bupati Karanganyar untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait untuk mencari titik temu. Tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari Bupati Juliyatmono," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim PAM, Alqaf Hudaya mengatakan, untuk gugatan tersebut masih dipersiapkan. "Kami tengah menyusun gugatan tersebut dan akan segera melayangkan," pungkasnya.
(apl/JPC)
0 Response to "Mangkunegaran Akan Gugat PTPN IX Terkait De Tjolomadoe"
Posting Komentar