Regulasi ini dikeluarkan untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan calon jamaah umrah, dan mengantisipasi aksi nakal travel umrah yang merugikan calon jamaah.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang masa tunggu keberangkatan sampai satu bahkan dua tahun,” tegas Lukman dalam keterangan tertulis Kemenag, Kamis (15/3).
Lukman lebih lanjut mengatakan, pemberangkatan jamaah umrah wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak pendaftaran, dan tiga bulan setelah pelunasan.
"Ini agar uang umrah tidak diputar untuk bisnis. Kalau ada pelanggaran, kami akan beri sanksi berat,” lanjutnya.
Selain masalah keberangkatan, Lukman juga akan mendorong Kemenag menerbitkan harga referensi.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim menambahkan, harga referensi nantinya akan menjadi acuan regulator.
Harga ini ditetapkan berdasarkan standar terendah dari standar pelayanan minimal (SPM). Maka, jamaah dapat mengetahui, dengan harga yang ditawarkan masuk akal atau tidak dengan fasilitas yang didapat.
“Harga referensi tidak menghalangi penyelenggara umrah untuk menjual di bawah harga referensi selama tidak ada SPM yang dilanggar. Jika ada yang dilanggar, maka travel harus mempresentasikan,” terangnya.
Arfi memperkirakan besaran harga referensi umrah ini sekitar Rp 20 juta. Meski harga referensi menjadi patokan regulator, namun Arfi mengatakan dapat dijadikan acuan juga oleh para jemaah saat akan memilih biro travel.
(rgm/JPC)
0 Response to "Menag: Jamaah Umrah Harus Berangkat Maksimal 6 Bulan Paska Pendaftaran"
Posting Komentar