Meski Ditentang, Kemenkumham Tetap Akan Berlakukan UU MD3

"Sudah ada (nomor UU nya)," kata Yasonna, usai acara pelantikan pejabat eselon II, di Graha Pengayom, Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/3).

Yasonna mengatakan, meskipun nantinya presiden tidak mau menandatangani, maka secara otomatis UU tersebut tetap berlaku.

"Ya seperti itu, yang saya ketahui seperti itu," jelasnya.

Oleh karena itu, jika ada pihak yang tidak setuju dengan UU MD3 yang telah disahkan, maka pihaknya mempersilahkan para pihak yang tidak setuju mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu silahkan (UU MD gugat ke MK). Hari ini kan 30 hari (batas waktu penandatanganan), tapi harus kita tunggu sampai jam 00.00 WIB nanti malam. Sudah ada kita siapkan nomor. Nanti by law by konstitusi akan sah menjadi UU. Baru diundangkan nomornya di lembaran negara," ungkap Yasona.

Sekadar informasi, DPR telah mengesahkan UU MD3. Namun sejumlah pihak menilai ada tiga pasal yang dianggap kontroversi dan mengancam demokrasi di Indonesia.

‎Pasal itu diantaranya. Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Kemudian, Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Selanjutnya, Pasal 122 huruf (k) yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang bisa menyeret siapa saja ke ranah hukum. Jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota dewan.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/14/195996/meski-ditentang-kemenkumham-tetap-akan-berlakukan-uu-md3

Related Posts :

0 Response to "Meski Ditentang, Kemenkumham Tetap Akan Berlakukan UU MD3"

Posting Komentar