MUI Sumbar Anggap Larangan Bercadar di IAIN Bukitinggi Keliru

Selain dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumbar. Keputusan pihak IAIN Bukittinggi itu pun dianggap keliru oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak kampus IAIN Bukitinggi dan menanyakan alasan tentang larangan bercadar. Kepada MUI, pihak kampus beralasan hal itu adalah alasan administratif. Dimana, tersebab memakai cadar, dosen dan petugas tidak mengenal mahasiswinya.

Menurut Buya Gusrizal, alasan tersebut sama sekali tidak ilmiah. Sebab, pembinaan tidak menuntut seseorang harus melihat wajah mahasiswinya, kecuali bagi mereka yang hoby memandang wajah wanita yang bukan mahramnya dan tidak pula isterinya.

"Tidak sedikit para ulama menjadi murid para sahabat wanita yang bercadar. Toh mereka sampai hari ini tercatat sebagai ulama-ulama tabi’in. Tidak sedikit pula para wanita bercadar yang datang kepada para ulama untuk belajar, tapi tetap menjadi wanita-wanita shalihah yang melahirkan para ulama dari rahim mereka," kata Gusrizal, Rabu (14/3).

"Apakah teori pembinaan hari ini menuntut pandang memandang seperti itu ? Saya tidak tahu, apakah ini pernyataan yang keluar dari akal yang berisi ilmu atau akal yang dikuasai nafsu," sambungnya lagi.

Pihak kampus lanjutnya, juga mengemukakan alasan keamanan untuk membuat pembenaran alasan melarang bercadar. Ada pula alasan dosen khawatir jika mahasiswi bercadar nanti saat ujian menggunakan joki untuk menjawab soal-soal ujian.

"Alasan pelarangan cadar ini terkesan di cari-cari. Apakah teman-teman mahasiswi tersebut yang bergaul setiap hari akan lupa sama sekali dengan suaranya dan tanda-tanda lainnya?," tegas Gusrizal.

Padahal kata Buya, dalam keadaan terpaksa untuk memastikan mengenalinya, tidak masalah mahasiswi tersebut memperlihatkan wajahnya sejenak guna memastikan siapa dirinya. "Hindun Binti ‘Utbah diriwayatkan pernah membukakan cadarnya kepada Nabi Muhammad SAW untuk memperkenalkan dirinya," jelas Gusrizal.

Gusrizal menegaskan, jika bercadar tidak boleh dilarang. Pertama, karena itu adalah hak mereka. Kedua, karena itu bagian dari pilihan menjalankan pandangan dan anjuran ulama. "Bercadar itu di ridhai Nabi Muhammad SAW. Istri-istri beliau, sahabat wanita semasa beliau banyak yang mengenakan cadar. Kita umat Nabi Muhammad, tapi kok melarang bercadar. Di kampus Islami pula," bebernya.

Ia melanjutkan, ada tiga pandangan ulama terhadap penggunaan cadar. Ada yang berpendapat, cadar (menutup wajah) adalah wajib. Kemudian, mayoritas berpendapat, jika mengenakan cadar adalah sunnat. Sebagian lainnya berpendapat, cadar itu hukumnya mubah (boleh). Namun, jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka yang mengatakan cadar diperbolehkan tadi bisa jadi sunnat hingga wajib.

"Belum kita temukan pandangan ulama yang kita jadikan pegangan yang menyatakan bercadar itu dilarang. Khilafiahnya bukan persoalan boleh atau tidaknya. Tapi, tentang tingkatan pensyariatannya. Apakah wajib, sunat atau sebatas mubah," jelas Buya Gusrizal.

Gusrizal berpendapat, pihak Kampus IAIN Bukittinggi mencari-cari alasan untuk melarang pemakaian cadar. Menurutnya, tindakan itu memperlihatkan jika lembaga ilmiah sudah kehilangan nalar ilmiahnya dan lembaga yang mengaku sebagai tempat pembinaan, telah kehilangan sifat mengayominya. Sehingga menggunakan kekuasaan ketika tidak mampu meyakinkan orang dengan hujjah dan alasan.

Anehnya lagi, orang yang bercadar yang dituduh berpotensi radikal. Padahal, mereka yang mempergunakan kekuasaan dengan alasan kewenangan otonomi melakukan tekanan kepada orang lain dengan alasan tidak masuk akal, telah memakai sifat radikalisme tersebut.

Bila ini terjadi di tengah-tengah lembaga pendidikan yang berlabel Islam, cukuplah ini sebagai bukti betapa lemahnya intelektual para pengaku cendikiawan muslim sehingga terperangkap dalam propaganda Islam phobia yang mengidentikkan cadar dengan terorisme atau jenggot dengan radikalisme atau lainnya.

"Bila umat Islam diam terus dalam masalah seperti ini, selanjutnya bisa saja menutup aurat pun akan dianggap radikal. Wahai para penguasa yang merasa punya kewenangan, janganlah sewenang-wenang menggunakannya sehingga membenci apa yang diridhai oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW," terangnya.

Seperti diketahui, surat imbauan larangan bercadar itu tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi Dr Nunu Burhanuddin. Dalam surat itu, pihak kampus meminta mahasiswa, mahasiswi dan termasuk dosen untuk mengenakan pakaian sesuai kode etik yang dijalankan IAIN Bukittinggi.

Polemik ini, berawal dari laporan seorang dosen perempuan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumbar, Hayati Syafri ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Dosen Hayati Syarfi dijatuhi sanksi tidak diberikan jam mengajar selama satu semester gara-gara tidak mau menanggalkan cadar.

Terkait surat pelarangan mengajar selama satu semester itu sendiri, Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi, Nunu Burhanuddin, yang disebut mengeluarkan surat edaran tersebut mengatakan, jika keputusan itu berdasarkan keputusan rektor.

"Yang mengeluarkan keputusan itu Rektor," katanya saat dihubungi JawaPos.com melalui telepon selulernya, sore hari Rabu (14/3).

Nunu juga membantah, jika IAIN melarang dosen dan mahasiswa menggunakan cadar di kampus IAIN. "IAIN tidak melarang bercadar. Tapi, dalam kepentingan belajar harus menyesuaikan dengan keadaan kampus. Sebab, kampus juga memiliki kode etik dosen dan mahasiswa yang harus ditaati bersama," terangnya.

Sebelum sanksi itu dijatuhkan lanjut Nunu, pihak kampus telah melayangkan surat dan pemanggilan berjenjang terhadap dosen Hayati. Mulai dari tingkat jurusan, fakultas, hingga rapat pimpinan fakultas dan berlanjut ke Senat. "Jadi, tidak spontan diberikan sanksi begitu saja. Ada prosesnya," bebernya.

(rcc/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/14/196066/mui-sumbar-anggap-larangan-bercadar-di-iain-bukitinggi-keliru

Related Posts :

0 Response to "MUI Sumbar Anggap Larangan Bercadar di IAIN Bukitinggi Keliru"

Posting Komentar