Nyambi Jual sabu ASN dan Honorer Pemkot Padang Dicokok Polisi

Ketiga tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu itu berinisial Y,35; D,35 dan M,32. Ketiganya diciduk petugas di lokasi yang berbeda. Tersangka Y dan M berstatus sebagai ASN dan tersangka D honorer di Dinas Satpol PP-Damkar Kota Padang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS mengatakan, dari ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,95 gram beserta timbangan digital yang diduga kuat digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Sekitar dua pekan lamanya petugas menyelidiki hingga akhirnya pengedar narkoba di tubuh satuan kerja Pemkot Padang ini berhasil kami ungkap," kata Kombes Kumbul KS saat menggelar press release di Mapolda Sumbar, Senin (19/3).

Awalnya kata Kumbul, petugas menciduk tersangka berinisial D di kawasan Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu (14/3). Dari tangan honorer ini, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,55 gram. Sabu tersebut rencananya akan dijual tersangka dengan harga Rp 1 juta.

"Lalu, kita lakukan pengembangan dengan interogasi pada tersangka D. Dari pengakuannya, kita mengantongi identitas Y yang kita tangkap di kawasan Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (15/3) atau sehari setelah D kami tangkap," katanya.

Dari tangan Y yang berstatus ASN ini, petugas menyita barang bukti enam paket sabu seberat 1,40 gram beserta timbangan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Y, terungkap bahwa ia mengedarkan sabu tersebut bersama rekannya M

"Tersangka M ini kita tangkap di kawasan Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Menemukan barang bukti ATM dan bukti transfer," katanya.

Dari hasil penyelidikan petugas, ketiga pelaku ini telah beroperasi menjadi pengedar sabu-sabu selama satu tahun belakangan. "Para tersangka beroperasi sekitar satu tahun di wilayah Kota Padang. Mereka menyasar semua kalangan dengan ragam profesi," kata Kombes Kumbul KS.

Lebih lanjut Kumbul menyatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lainnya. Ada dugaan tersangka lainnya yang ikut terlibat di dua Instansi Pemerintahan Kota Padang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara lima sampai 20 tahun penjara.

(rcc/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/19/197196/nyambi-jual-sabu-asn-dan-honorer-pemkot-padang-dicokok-polisi

0 Response to "Nyambi Jual sabu ASN dan Honorer Pemkot Padang Dicokok Polisi"

Posting Komentar