Syahrini usai menjadi salah satu duta First Travel. Dia mendapat fasilitas untuk umrah secara cuma-cuma. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penyanyi Syahrini mangkir lagi dari panggilan sebagai saksi dalam kasus penggelapan dan penipuan agen travel umrah First Travel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/3).
Belum jelas alasan mengapa pelantun Aku Tak Biasa ini tak memenuhi pemanggilan sebagai saksi. Tetapi, dari akun Instagram-nya, diketahui Syahrini sedang berada di Belanda.
Ditanyakan mengenai mangkirnya saksi dari panggilan persidangan, Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Chairul Huda mengatakan bahwa terhadap yang bersangkutan dapat diancam pidana.
"Di (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa diancam pidana. Saksi atau ahli yang dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi tidak memberikan alasan sah tidak datang, maka dia diancam pidana," ungkapnya saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (21/3).
Lebih lanjut, Chairul mengatakan bahwa dalam Pasal 224 KUHP jelas disebutkan bahwa saksi yang mangkir atau tanoa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman penjara mulai dari 6 hingga 9 bulan.

Syahrini bersama keluarganya menggelar jumpa pers di Kantor First Travel. (dok.Jawa Pos)
"Ada itu di pasal 224 (KUHP), kalau dalam perkara pidana maksimal 9 bulan penjara. Kalau perkara lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 bulan," jelasnya.
Bahkan, Chairul mengungkapkan bahwa terhadap saksi yang mangkir bisa langsung dipidanakan tanpa harus menunggu sampai tiga kali mangkir tanpa alasan yang sah.
"Baru mangkir sekali pun, kalau tidak memberikan alasan yang sah langsung bisa di pidana," tegasnya.
Berikut bunyi Pasal 224 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
(yln/JPC)
Alur Cerita Berita
Rekomendasi Untuk Anda
Sponsored Content
loading...
0 Response to "Pakar Hukum: Mangkir Lagi, Syahrini Terancam Hingga 9 Bulan Penjara"
Posting Komentar