Panwaslu Bojonegoro Sikapi Stiker Kampanye di Angkot

Seperti yang dilakukan salah satu peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Bojonegoro 2018. Aksi itupun mendapat sorotan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bojonegoro.

"Konfrimasi saja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh dan tidaknya. Di dalam Peraturan KPU tidak ada. Kami akan koordinasi dengan KPU," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro M. Yasin, Minggu (11/3).

Panwaslu Bojonegoro sendiri telah melaksanakan sesuai yang dilakukan KPU dalam ranah pengawasan. "Yang masuk dalam aturan itu, stiker kecil. Kalau brending stiker di mobil tidak diatur di PKPU . Sebaiknya ada kesepakatan bersama," jelasnya Yasin saat dihubungi melalui saluran telepon.

Tindakan yang sudah dilakukan Panwaslu Bojonegoro adalah dengan mengirim surat ke KPU untuk mengundang tim kampaye terkait brending dan lainnya. Karena sesuai instruksi Bawaslu bahwa kegiatan brending juga tidak dibenarkan.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro M. Abdim Munif juga mengatakan yang sama. Menurutnya, stiker kecil bergambar pasangan calon dilarang di Peraturan KPU. "Tapi untuk stiker di MPU, tidak diatur dalam paturan KPU. Nanti akan kami bicarakan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Cabup-Cawabup Bojonegoro Anna Muawanah-Budi Irawanto, Donny Bayu Setiawan menilai bahwa pemasangan gambar paslon di MPU tidak melanggar aturan. Ia mengaku itu merupakan keinginannya sendiri, bukan permintaan tim. "Saya rasa itu tidak melanggar aturan berkampaye. Dari tim lain juga banyak yang memasang," tutur Donny.

(yud/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/11/195160/panwaslu-bojonegoro-sikapi-stiker-kampanye-di-angkot

Related Posts :

0 Response to "Panwaslu Bojonegoro Sikapi Stiker Kampanye di Angkot"

Posting Komentar