Penjelasan Kakorlantas Polri Soal Penggunaan GPS, Musik Hingga Merokok

Merujuk Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar, penuh konsentrasi. Adapun yang menganggu konsentrasi biasanya diakibatkan oleh mengantuk, lelah, mabuk, mengeluarkan dan menggunakan handphone.

“Jadi kalau menggengam HP itu enggak boleh. Tetapi kalau handphone-nya ditaruh di dashboard, atau pakai handsfree, itu boleh,” ujar Royke saat menggelar konferensi pers di Hotel Golden Boutique, Blok M, Jakarta, Rabu (7/3)

Nah terkait penggunaan GPS di handphone, Polri menyarankan lebih baik pengendara menyetingnya sebelum berkendara dan mengaktifkan penunjuk suara, dan bukan mengutak-atiknya selama perjalanan.

Kalaupun ingin diseting ulang, Polri menyarankan agar pengendara menepi ke bahu jalan.

“GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia kan pakai voice, dia pakai suara, dia cukup mengarahkan saja, boleh,” tambahnya.

Begitu pun soal mendengarkan musik saat berkendara, Polri tidak melarangnya asal volumenya tidak terlalu keras. “Pakai handsfree tapi volume terlalu keras sehingga menggangu pendengaran, klakson kendaran yang lain (juga tidak terdengar), ini juga enggak boleh,” ujar Royke.

Terkait merokok, tidak ada larangan dalam UU Lalu Lintas. Tetapi, UU kebersihan mengatur ketentuan tersebut. “Misalnya, buang puntung sembarangan,  ini melanggar, atau buang rokok sembarangan apinya kena ke sebelah, melanggar KUHP,” sebutnya.

Di sisi lain boleh saja si pengendara merokok sambil membawa kendaraannya. Akan tetapi khusus bagi pengendara motor, mereka dilarang merokok lantaran memegang kendaraan hanya dengan satu tangan.

“Naik sepeda motor tangan harus dua, stangnya sudah disiapkan dua. Kalau satu (tangan) pemain sirkus (namanya),” pungkas Royke.

(dna/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/07/194136/penjelasan-kakorlantas-polri-soal-penggunaan-gps-musik-hingga-merokok

Related Posts :

0 Response to "Penjelasan Kakorlantas Polri Soal Penggunaan GPS, Musik Hingga Merokok"

Posting Komentar