Penyelundupan Puluhan Kepiting Bertelur Digagalkan

Kepala Stasiun KIPM Kelas I Padang, Rudi Barmara mengatakan, jumlah kepiting jenis bakau (scylla serrata) itu mencapai 50 ekor. Namun, 22 ekor diantaranya dinyatakan layak kirim. Sedangkan 28 ekor lainnya diketahui sedang bertelur, sehingga tidak diperkenankan untuk dikirim.

"Ya, ada pengusaha yang akan mengirim kepiting ini ke kota Medan. Setelah kami periksa, ternyata ada yang bertelur dan itu kami amankan," jelas Rudi Barmara, Kamis (22/3).

Rudi mengatakan, sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan, tidak dibenarkan lagi menangkap dan mengirim kepiting dengan berat dibawah 200 gram. Begitu pula untuk kepiting yang sedang bertelur. Apalagi, dalam sekali bertelur, anaknya bisa mencapai 500 ribu.

"Keberlangsungan kepiting harus kita jaga. Bayangkan kalau yang bertelur itu kita konsumsi terus, bisa-bisa habis kepiting ini," jelasnya.

Terkait pengusaha yang mengirim kepiting tersebut, pihaknya mengaku, akan melakukan pembinaan. Sebab, yang bersangkutan tercatat baru pertama kali mengirim kepiting.

"Pengusaha ini baru pertama bisnis kepiting yang dikumpulkannya dari nelayan Pesisir Selatan. Si pengusaha dapat harga murah. Ternyata dia belum tahu, bahwa kepiting bertelur itu tak boleh ditangkap," katanya lagi.

Rudi mengimbau, agar masyarakat khususnya nelayan tidak lagi menangkap kepiting kecil. Kepiting tidak dilarang untuk ditangkap dan dijual, namun harus menaati aturan dengan berat diatas 200 gram, serta tidak sedang bertelur.

(rcc/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/22/198074/penyelundupan-puluhan-kepiting-bertelur-digagalkan

0 Response to "Penyelundupan Puluhan Kepiting Bertelur Digagalkan"

Posting Komentar