Polda Sulel Dinilai Keliru Terapkan Pasal

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros menilai terdapat kekeliruan terkait terapan sangkaan pasal yang digunakan penyidik terhadap Arjab dan ketiga rekannya. Yakni, Yusril, Haerul dan Haeril.

"Di satu sisi, kami apresiasi polda yang menerapkan pasal seratus dua belas kepada Arjab. Tapi di sisi lain, ketiga rekannya hanya dikenakan hukuman rehabilitasi. Itu sepertinya keliru. Soal bukti, mereka tertangkap tangan dan urine-nya positif," kata Ketua Granat Maros Muhammad Bakri di Makassar, Selasa (13/3).

Menurutnya, pasal 127 bisa saja digunakan penyidik untuk menjerat tiga rekan tersangka Arjab yang ikut ditangkap. Ketiganya tidak bisa dipisahkan dengan temuan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,9 gram dibadan tersangka Arjab. Dua alat bukti seharusnya sudah cukup menjerat ketiganya ke meja hijau seperti Arjab.

"Ini terkesan aneh saja. Karena kok sepertinya dipisahkan. Padahal mereka menggunakan narkoba itu secara bersama-sama. Kebetulan saja, Arjab sial. Karena dia yang mengantongi barang buktinya," ungkapnya.

Di UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, memang terjadi ambigu antara penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna. Secara eksplisit, penyalahguna dengan pecandu didefenisikan sama. Namun penerapan pasal 112, 127 dan 54 sering diperdebatkan.

Antara pasal itu saja sebenarnya sudah tidak sejalan. Belum lagi dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2010 soal klasifikasi pecandu yang direhabilitasi. "Jadi semakin kabur saja. Malahan banyak pengedar lolos begitu saja karena klasifikasi itu," jelasnya.

Bakri berharap penegak hukum bisa mengacu pada kasus Sutrisno Nugroho yang mengajukan Yudisial Review ke MK terhadap UU Narkotika namun ditolak. Sutrisno sendiri merupakan terpidana kasus Sabu seberat 0,7 gram yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Ini seharusnya jadi yurisprodensi bagi para penegak hukum. Mulai polisi hingga pengadilan untuk memutuskan kasus Arjab ini seperti kasus Sutrisno Nugroho. Kami berharap assesment BNN kepada mereka juga secara benar. Jika memang tidak harus direhabilitasi, ya lanjutkan proses hukumnya," harapnya.

Diluar itu, Bakri mengapresiasi langkah penyidik Polda Sulsel yang tetap melanjutkan proses hukum bagi putra bungsu Wakil Bupati Maros Harmil Mattotorang.

Sebelumnya, tersangka Arjab Ajib Mattotorang dan 3 rekannnya dipastikan akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel di Baddoka. Kepastian itu diambil setelah Polda Sulsel melakukan gelar perkara terkait kasus narkotika yang menjerat putra ketiga Harmil Mattotorang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Pol Eka Yudha Satriawan mengatakan, rehabitasi dilakukan karena Arjab dianggap sebagai pengguna berat. Hal itu ditunjukkan dengan hasil tes urine dan pendalaman yang dilakukan penyidik.

Sementara untuk ketiga rekannya hanya dikenakan status sebagai pengguna biasa dan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi. "Kami lakukan rehab karena yang bersangkutan sudah dalam kapasitas pengguna berat, bukan pengedar. Makanya direhabilitasi. Ketiga rekannya diajak sama tersangka ini, makanya sementara direhabilitasi juga," kata Eka Yuda di Makassar, kemarin.

Kendati begitu, belum ditentukan apakah para tersangka akan menjalani rehabilitasi dalam balai atau rehabilitasi jalan. Sebap polisi masih mengkoordinasikan proses tersebut ke BNN. "Kami tunggu dulu hasil assesment dari BNN. Karena untuk rehab jalan atau di Balai itu nanti ada keputusan dari sana," tutupnya.

(rul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/13/195609/polda-sulel-dinilai-keliru-terapkan-pasal

0 Response to "Polda Sulel Dinilai Keliru Terapkan Pasal"

Posting Komentar