
Keputusan penolakan praperadilan yang diajukan melalui Penasehat Hukum (PH) LBH Padang itu ditetapkan Hakim Sutedjo di Pengadilan Negeri Padang dalam agenda pembacaan putusan, Senin (5/3).
Menurut Hakim Sutedjo, dari bukti-bukti dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung, tidak ditemukan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berdasarkan bukti tersebut, maka menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," kata hakim Sutedjo.
Atas putusan itu, PH masyarakat Salingka Gunung Talang Era Purnama Sari mengatakan, jika pihaknya menghormati dan menghargai keputusan hukum. Namun, dalam pertimbangan putusan hakim pihaknya mencatat dan mengevalusi pertimbangan hakim yang tidak komperensif.
"Kami terima putusan hakim, tapi ada catatannya. Memang keputusan ini sudah selesai. Kami juga akan mempelajari bersama tim dan menyiapkan langkah hukum terhadap temuan yang ada," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Ali Dison mengatakan, jika pihaknya telah menyerahkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka Ayu Dasril ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar.
"Proses tahap I pelimpahan kepada Kejaksaan telah dilakukan. Tinggal melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada. Terkait kasus perusakan dan pembakaran yang terjadi kami akan terus melakukan pengembangan agar dapat mengungkap kasus ini secara terang benerang," katanya usai persidangan.
Sebelumnya, aksi penolakan tambang geotermal terjadi di Kabupaten Solok. Aksi itu berujung pada kasus pembakaran mobil operasional perusahaan pengembang dan berbuntut panjang. Jajaran Polda Sumbar pun telah menetapkan 12 orang tersangka dugaan pembakar mobil. Tiga diantaranya telah berhasil diamankan pekan lalu.
Namun, penangkapan tiga warga Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok itu kembali menuai protes. Selasa (13/2), puluhan masyarakat yang menamakan diri Salingka Gunung Talang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri Padang.
Aksi tersebut dilakukan untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap langkah Polda Sumbar yang dinilai cacat hukum. Aksi yang didominasi kaum ibu-ibu ini dimulai dari kantor Komnas HAM, lalu mereka menggelar long march menuju Pengadilan Negeri Padang.
(rcc/JPC)
0 Response to "Praperadilan Pelaku Pengrusakan Mobil Pengembang Geotermal Ditolak"
Posting Komentar