Prostitusi Online Kembali Marak di Apartemen Kalibata City

"Setelah laporan tersebut masuk, tidak sampai satu pekan kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Dari praktek prostitusi online ini, pihak kepolisian menangkap empat orang. Tiga perempuan berinisial SL, 52, IP, 27, MP, 21 dan satu pelaku pria berinisial YP, 19 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Praktik prostitusi online di Apartemen Kalibata City kembali diungkap Polda Metro Jaya (Ikhsan Prayogi/ JawaPos.com)

Ade menyampaikan bahwa dari usaha haram tersebut, pelaku bisa memberikan dua cara untuk 'memesan' atau 'menyewa' tempat prostitusi itu. Pertama adalah dengan cara short time, yakni pemesan akan dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu untuk menyewa kamar sedangkan untuk sewa PSK Rp 500 ribu dan akan diberikan waktu selama satu jam.

"Sedangkan cara kedua adalah dengan harga kamar yang sama, namun memiliki harga sewa PSK yang lebih mahal yaitu Rp 2,8 juta dan memiliki durasi bersama lebih lama, yakni selama sembilan jam," lanjut Ade.

Ade juga memaparkan, kasus teraebut juga pernah terjadi di apartemen yang sama pada Januari tahun 2018 dan pada tahun 2016 silam. Namun polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya.

"Karena dari BAP mereka mengaku baru sekali melakukan ini. Butuh kerjasama semua pihak untuk tidak terjadi lagi. Ini akan kita berantas dan kita kembangkan," ujar Ade.

Dari praktik prostitusi online itu, polisi juga menyita satu buah handphone merk Oppo warna putih, lima buah kondom merk Sutra berwarna merah, satu celana dalam berwarna coklat muda, dua kutang berwarna hitam, dua buah handphone samsung warna putih, satu celana dalam warna loreng, uang sebesar Rp 400 ribu, satu buah handphone merk Asus berwarna hitam, satu buah handphone merk Vivo warna gold, dan empat buaj kunci kamar apartemen Tower Cendana Kalibata City.

Akibat tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 506 KUHP dengan hukuman kurungan tiga bulan, subsider pasal 296 KUHP hukuman kurungan satu tahun empat bulan, subsider Pasal 1 ayat (2) Jo Pasal 12 Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 hukuman kurungan antara 3-15 tahun.

(ipy/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/30/199973/prostitusi-online-kembali-marak-di-apartemen-kalibata-city

0 Response to "Prostitusi Online Kembali Marak di Apartemen Kalibata City"

Posting Komentar