
Kasus tersebut terjadi dua bulan lalu tepatnya 25 Januari. Korban ditemukan tewas tergeletak di area makam. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur Boby Tambunan mengungkapkan, ada empat tersangka yang membunuh korban.
Mereka berinisial NH, 56, warga Sukowono, Jember, A, 44, warga Tempureho, Jember, EE, 30, warga Pamekasan, dan RH, 25, warga Jember.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera dan Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur Boby Tambunan menunjukkan sejumlah baranh bukti yang disita dari para tersangka. (Aryo Mahendro/JawaPos.com)
"NH itu otak pembunuhannya. Motifnya ternyata karena tersangka tidak dapat memenuhi janjinya saat menjanjikan penggandaan uang korban," kata Boby kepada wartawan di kantor Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (13/3).
Tim Jatanras meringkus RH dan A di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara NH dan EE berhasil dibekuk dua hari kemudian di rumah masing-masing.
Kasusnya berawal saat NH diduga mengenal korban dari media sosial. NH lalu menjanjikan korban untuk menggandakan sejumlah uang hingga Rp 2 miliar. Korban tertarik. Lalu, korban menyetor sejumlah uang tunai. Uangnya disetor lima kali.
Setoran pertama sebanyak Rp 15 juta. Kedua, Rp 50 juta dan seterusnya. Totalnya, korban menyetor hingga Rp 152,5 juta. Sayang, janji NH hanya bualan semata. Korban yang menagih pun akhirnya membuat NH jengkel.
"Awalnya, korban akan disantet. Lantas NH terpikir ide untuk menyewa orang untuk menghabisi korban," jelas Boby.
NH pun "menyewa" A dan EE. A didapuk sebagai eksekutor. Modusnya, NH dan A mengajak korban ke Pamekasan. NH mengenalkan A kepada korban sebagai guru spiritual. Tujuannya, supaya A tidak salah sasaran.
Tersangka A dijanjikan upah Rp 11,5 juta. Plus Rp 6 juta jika nanti eksekusinya sudah dilakukan. Lalu, korban diajak menginap di rumah EE. EE diberi upah Rp 250 ribu.
Keesokan harinya, EE dan A mengajak korban ke areal pemakaman umum si dusun Dempo Timur, Pamekasan. Diduga, tersangka berdalih akan melaksanakan ritual penggandaan uang.
Tak berapa lama, saat lengah, A memukul kepala korban dengan sebilah besi berbentuk L. Korban dipukul dua kali hingga tewas.
Keempat tersangka pun terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancamannya, maksimal hukuman mati. "Si A ini residivis perampokan. Sudah tiga kali divonis penjara," katanya.
(HDR/JPC)
0 Response to "Sempat Mau Disantet, Seorang Aktivis Korupsi di Jatim Dibunuh"
Posting Komentar