Tarif Tol Turun, Pemerintah Beri Keringanan Pajak Untuk Pengelola Tol

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pengelola jalan tol. Komposisi insentif yang diberikan tengah dikaji Kementerian Keuangan. "Prinsipnya presiden merekomendasikan untuk dibahas dengan ibu Menteri (Keuangan), ibu menteri sedang menyiapkan pagu untuk dilakukan suatu pembahasan tentang keringanan pajak itu," ujarnya di Kantor Kemaritiman, Jakarta, Jumat (23/3).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan masa konsesi panjang kepada pengelola jalan tol. Harapannya, tambahan durasi tersebut dapat semakin meringankan tarif tol. "Pak Presiden (Jokowi) sudah mengarahkan kepada kita untuk ada penurunan dan satu caring terhadap angutan logistik. Yang pertama kali sudah disepakati oleh kementeiran PU agar beberapa tol itu diberikan konsesi yang lebih panjang. Dengan konsesi yang lebih panjang beban per satuan harganya itu turun," jelas dia.

Jika kedua kebijakan tersebut bisa dilaksanakan, dirinya memastikan tarif tol dapat dipangkas sekitar 25-30 persen dari harga sebelumnya. Selain itu, pihaknya akan melakukan standarisasi pembebanan terhadap mobil logistik. Regulasi itu dinilai dapat membuat penurunan ongkos logistik yang cukup signifikan.

"Penyederhanaan itu membuat harga yang lebih murah untuk truk-truk yang besar salah satu contoh di segmen jalan tol di Jawa Timur ada yang dikenakan Rp 178 ribu bisa turun jadi Rp 90 ribu. Jadi suat penurunan yang cukup banyak. Saya selaku menteri perhubungan berterima kasih karena beban-beban logistik bisa ditekan dengan biaya tol yang relatif lebih murah," pungkasnya.

(hap/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/23/198463/tarif-tol-turun-pemerintah-beri-keringanan-pajak-untuk-pengelola-tol

0 Response to "Tarif Tol Turun, Pemerintah Beri Keringanan Pajak Untuk Pengelola Tol"

Posting Komentar