Terbentur Aturan, Pembangunan Balai Diklat Gagal Dilaksanakan

Padahal Pemkot Solo sudah menyiapkan seluruh kebutuhan untuk pembangunan tersebut, termasuk detail engineering design (DED) dan juga lahannya di bekas Pondok Persada kompleks Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rakhmat Sutomo menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut otomatis Pemkot Solo tidak berhak untuk menyelenggarakan Diklat.

"Tujuan pembangunan Balai Diklat ini salah satunya adalah untuk menghemat anggaran," kata Rakhmat kepada JawaPos.com, Senin (12/3). 

Mengingat, setia tahun sendiri Pemkot harus menyediakan anggaran mencapai Rp 4 miliar untuk Diklat Aparatur Sipil Negara (ASN) nya. Rencananya, dengan adanya Balai Diklat Pemkot bisa menghemat anggaran karena pelaksanaan Diklat bisa dilakukan sendiri.

Di samping itu, nantinya Balai Diklat tersebut juga bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di eks Karesidenan Surakarta. 

"Meskipun mahal tidak apa-apa, harapannya Pemkot menyekolahkan ASN itu cong (total). Karena memang untuk pelayanan dituntut agar prima, maka SDM nya juga harus prima," ucapnya.

Dengan batalnya pembangunan tersebut, otomatis Pemkot akan terus menyiapkan anggaran untuk ASNnya mengikuti Diklat selama 12 hari. Baik ASN struktural maupun fungsional.

Seperti diketahui, Pemkot sudah merencanakan untuk membangun Balai Diklat sejak beberapa tahun silam. Bahkan Pemkot sudah membuat DED termasuk penyiapan anggaran yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Tetapi, akhirnya rencana pembangunan tersebut tidak dapat direalisasikan karena terbentur aturan.

(apl/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/12/195414/terbentur-aturan-pembangunan-balai-diklat-gagal-dilaksanakan

0 Response to "Terbentur Aturan, Pembangunan Balai Diklat Gagal Dilaksanakan"

Posting Komentar