Ternyata Setya Novanto Ajukan JC Hingga Lima Kali

"Pak Setya Novanto sudah hampir 5 kali mengajukan JC, dan itu secara praktik boleh-boleh saja yang penting searching for the truth pencarian kebenaran itu ya silahkan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Menurutnya, proses pengajuan JC di dalam undang-undang tidak dibatasi, dapat diajukan baik pra ajudikasi, ajudikasi, proses peradilan, atau post ajudikasi. Bahkan menurutnya dapat diajukan setelah proses peradilan dan proses penyidikan.

Firman juga menambahkan jika pro dan kontra terkait pemberian status JC kepada mantan Ketua DPR RI tersebut merupakan hal yang wajar.

"Memang boleh saja ada pro kontra itu wajar di dalam tapi kita serahkan pada proses pencarian kebenaran yang masih terus berjalan. Toh Pak Novanto tidak cukup diadili untuk menjadi saksi juga dalm perkara lain," tukasnya.

Firman juga mengaku ada dua pendekatan JC yakni pengurangan masa hukuman dan kekebalan penuntutan. Namun, hukum yang gunakan di Indonesia hanya pengurangan tuntutan.

"Saya rasa kan ke depan konsep JC jauh lebih progresif dalam rangka ada kemauan untuk partisipasi masyarakat. begitu sulit loh membangun ruang partisipasi masyarakat," tutupnya

Sebelumnya pada Rabu (10/1), Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collabolator. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, ada 3 hal syarat menjadi JC, pertama harus mengakui dulu perbuatan dan beritikad baik untuk berkooperatif.

Yang kedua pelaku harus bersedia terbuka menyampaikan semua info mengenai adanya aktor atau pihak lain yang terlibat.

Dan ketiga bukan pelaku utama karena dengan begitu JC tidak akan dikabulkan. Pihak KPK meminta waktu untuk bisa mengabulkan permohonan ini. Karena butuh proses waktu untuk bisa membuktikan fakta yang ada.

"Tentu butuh waktu cukup lama, konsisten serta sesuai fakta yang ada," ujarnya.

Jika posisi JC dikabulkan, maka akan menguntungkan bagi terdakwa untuk bisa bebas bersyarat atau remisi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami ingatkan juga bahwa jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, maka nantinya hal tersebut akan menguntungkan terdakwa karena dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku," tutur Febri.

Untuk diketahui, Setya Novanto merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Kini, setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut kini tengah menjalani persidangan kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam perjalanannya, meskipun awalnya membantah menerima berbagi fee dari proyek e-KTP, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut akhirnya menyerah dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Namun, kendati telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, hingga saat ini pihak KPK mengatakan bahwa Setya Novanto masih setengah hati dalam membongkar kasus proyek e-KTP ini.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/26/199198/ternyata-setya-novanto-ajukan-jc-hingga-lima-kali

0 Response to "Ternyata Setya Novanto Ajukan JC Hingga Lima Kali"

Posting Komentar