
JawaPos.com - Masyarakat Aceh dengan tegas menolak rencana Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH) RI yang ingin mengambil alih pengelolaan tanah wakaf Aceh di Makkah, Arab Saudi.
Sejak mencuat ke publik, keinginan BPKH RI terus mendapat penolakan dan komentar tak setuju dari berbagai kalangan yang ada di Aceh, termasuk warga.
Sri Rahmawati Nazar, warga Desa Lemah Bourbana, Kecamatan Bebesen Takengon, Kabupaten Aceh Tengah misalnya. Ia menolak usulan pengelolaan tanah wakaf Aceh di Makkah, Arab Saudi apapun alasannya.
"Sebagai warga Aceh, saya menolak usulan mengenai pengelolaan tanah wakaf oleh BPKH RI. Sepengetahuan saya pengelolaan tanah wakaf itu sangat baik," kata Sri kepada JawaPos.com, Rabu (21/3).
Menurut Sri, wacana BPKH RI untuk mengelola tanah wakaf Aceh tidak tepat dan salah alamat. Apalagi hingga kini, sebagian masyarakat belum tahu kejelasan mengenai bentuk investasi yang bakal di lakukan. Selama ini masyarakat Aceh sudah menikmati hasil penegolaannya.
"Saya rasa pihak terkait (BPKH RI) paham sejarah mengenai tanah wakaf tersebut. Apalagi tanah wakaf ini sudah berusia ratusan tahun," ujarnya.
Dia menilai BPKH RI harus mengurungkan niat dan rencana itu. Sebab sejak dulu hingga kini pengelolaannya masih dianggap sangat baik dan tidak perlu dikelola pihak lain.
"Kita harus tenang menanggapi polemik tanah wakaf ini. Jangan tersulut emosi, jangan bawa sentimen terhadap pemerintah pusat. Harus santai," imbuhnya.
Sebenarnya sambung Sri, tanah wakaf Aceh di Mekkah sejatinya bukan milik Pemerintah Aceh. Kendati demikian, Pemerintah Aceh harus memfasilitasi BPKH RI dan perwakilan keturunan keluarga Habib Bugak untuk penyampaian penolakan. Caranya dengan berdiskusi atau bermusyawarah.
"Baiknya, persoalan ini dibicarakan dengan baik-baik tanpa ada kecurigaan terhadap niat BPHK RI. Kalau pun ditolak pasti ada prosedur dan syariat yang mengatur," tuturnya.
Sementara itu, Munawar Akbal, warga Desa Blang Puuk Nigan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, juga tak setuju dengan rencana BPKH RI itu. Meskipun wacana ini sudah disampaikan kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK beberapa waktu lalu.
Munawar mengatakan, pada dasarnya tanah Baitul Asyi merupakan milik nenek moyang masyarakat Aceh yang sudah diwakafkan. Pemerintah Aceh punya hak untuk mengelolanya dan tidak perlu dilakukan BPKH RI.
"Karena jelas akadnya di sana (Mahkamah Arab Saudi), di peruntukkan untuk rakyat Aceh. Biarkan rakyatnya mengelolanya sendiri, kenapa harus dikelola BPKH? Kecuali Pemerintah Aceh tidak sanggup mengelolanya sendiri," kata Munawar.
Dia menilai, selama ini tidak ada masalah dan persolaan terhadap pengelolaan tanah wakaf Aceh. Jika Pemerintah Indonesia, melalui BPKH RI mau berivenstasi bisa dilangsung ke Aceh langsung dan bukan tanah wakaf di Makkah.
"Indonesia kalau mau berinvestasi jangan lirik-lirik tanah wakaf dong. Investasi aja ke Aceh, misal bangun pelabuhan bebas di Aceh kalau ingin menambahkan benefit untuk Indonesia. Letak laut Aceh sangat strategis untuk jalur perdagangan dunia, jika itu terjadi akan menambah income untuk negara," kata dia menjabarkan.
Ia menganggap, selama ini masyarakat bertanya-tanya soal investasi yang akan dilakukan. Pemerintah Indonesia seharusnya bisa melakukan investasi pada sesuatu hal yang baru dan bukan pada sesuatu yang sudah ada atau sudah dikelola. "Akan tetapi bagaimana membangun dari yang tidak ada menjadi ada," jelasnya.
Di sisi lain, dirinya berharap Pemerintah Aceh untuk segera menyurati Pemerintah Arab Saudi. Tepatnya pihak pengelola tanah wakaf Aceh di sana. Serta melakukan pengawasan dan mengawal wacana tersebut.
"Saya sangat yakin Pemerintah Arab Saudi itu mengerti betul hukum wakaf dan tidak akan mengkhianati rakyat Aceh. Kan ajaran Islam lahirnya dari sana dan Pemerintah Arab Saudi sangat berpegang teguh dalam menjaga wakaf itu," pungkasnya.
Senada dengan itu, penolakan atas rencana tersebut juga disampaikan Muhammad Wali Al khalidi. Ia merupakan warga Gampong Didoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Muhammad Wali menuturkan, sudah saatnya Pemerintah Indonesia tidak mencampuri urusan dan hak rakyat Aceh. Apalagi tanah wakaf yang dikelola sudah baik dan memberi manfaat pada masyarakat Aceh.
"Kalau Pemerintan Indonesia, melalui BPKH RI campur tangan terkait tanah wakaf Aceh, dikhawatirkan akan timbul lagi konflik antara Aceh dan Pemerintah RI," ungkapnya.
Karenanya, Muhammad Wali meminta warga dan Pemerintah Aceh harus menolak tegas rencana BPKH RI atas tanah wakaf Aceh itu. Ia juga berharap pengelola tanah wakf Aceh di Makkah, Arab Saudi, juga melakukan hal serupa.
"Meminta kepada pihak Arab Saudi untuk tidak memberkan izin kepada Pemerintah Indonesia untuk mengelolanya," harapnya.
Tak hanya Sri, Munawar, dan Muhammad yang menolak. Sikap ini juga datang dari warga wilayah paling barat Aceh dan Indonesia. Ialah Wanhar Lingga, warga Desa Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil.
Tak jauh berbeda dengan ketiga warga lainnya, ia juga melontarkan penolakan terhadap rencana BPKH RI untuk berinvestasi di tanah wakaf rakyat Aceh.
"Ada beberapa hal yang membuat masyarakat Aceh tidak memberikan kepercayaan lebih kepada pemerintah pusat. Oleh karena itu jangan diusik yang sudah ada. Jika ingin berinvestasi, tempatkan di tempat lain karena masih banyak ruang,"
Ia berharap polemik ini segera diselesaikan dan pemerintah Aceh mengambil tindakan nyata agar tidak berlarut-larut.
Wacana pengelolaan tanah wakaf Aceh ini diutarakan Anggota BPKH Anggito Abimanyu. Bahkan hal ini sudah disampaikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dari sejumlah data yang dikumpulkan, wakaf Habib Abdurrahman atau Habih Bugak dilakukan pada 1224 H, atau sekitar tahun 1809 Masehi di hadapan hakim Mahkamah Syariah Makkah.
Tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan Kakbah itu konon sekarang sudah berkembang dan berubah menjadi sejumlah hotel dan apartemen yang mampu menampung ribuan jamaah dengan total aset diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
(mal/JPC)
Alur Cerita Berita
Rekomendasi Untuk Anda
Sponsored Content
loading...
0 Response to "Warga Aceh Ramai-ramai Tolak Rencana BPKH RI Kelola Tanah Wakaf Aceh"
Posting Komentar