
Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Stevano Leonard Johannes menjelaskan, dari hasil penelusuran dan keterangan para korbannya, tersangka berhasil ditangkap pada 23 April lalu. Bahkan sebelum ditangkap, tersangka berhasil memperdaya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo dengan total kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Selain memperdaya seorang ASN, tersangka ini juga sempat memperdaya seorang pedagang ponsel di Singosaren Plasa," terang Stevano saat gelar perkara di Mapolres Solo, Rabut (9/5).
Stevano menguraikan, dalam melancarkan aksinya tersangka mengaku seorang anggota Kopassus itu menawarkan lelang sepeda motor kepada korbannya. Korbannya yang tergiur dengan harga murah tersebut lantas menyanggupi untuk membayar.
Tetapi, sampai batas waktu yang dijanjikan ternyata tersangka tidak juga menepati janjinya. "Akhirnya korban yang sudah tertipu melaporkan kejadian ini ke kepolisian," katanya.
Sementara itu, tersangka ASM mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut untuk biaya berobat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukumannya selama empat tahun.
(apl/JPC)
0 Response to "Bermodal Pistol Korek, Pria Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta"
Posting Komentar