Polda Riau Tetapkan Enam Tersangka Karhutla

JawaPos.com - Terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 27 Mei 2018, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka perorangan dalam dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Karo Ops Polda Riau, Kombes Rachmat Widodo memgatakan, enam tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari tujuh laporan Polisi. "Itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota Provinsi Riau. Sudah ada enam tersangka perorangan. Kalau tersangka koorporasi belum ada," ungkapnya, Senin (28/5).

Adapun tujuh laporan Polisi itu katanya, berada di Polres Pelalawan, Polres Rokan Hulu (Rohul), Polres Bengkalis dan Polres Kampar. Masing-masing satu kasus dengan satu tersangka. Kemudian di Polres Dumai ada dua kasus dengan dua tersangka.

"Ada satu kasus lagi di Polres Inhil (Indragiri Hilir) yang sedang kita tangani, cuma masih dalam penyelidikan," sebutnya.

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni pada 1 Januari hingga 31 Desember 2017, Polda Riau dan jajaran menangani 21 kasus Karhutla. Saat ini, jumlah kasus yang telah dinyatakan lengkap (P21) sebanyak 14 kasus. Tahap 1 sebanyak empat kasus dan yang masih dalam penyelidikan sebanyak tiga kasus.

"Ada dua puluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu," bebernya.

20 tersangka perorangan itu, ditetapkan oleh Polres Rokan Hulu (Rohul) empat orang, Polres Pelalawan tiga orang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Polres Inhu dan Polres Bengkalis masing-masing dua orang.

Sedangkan di Polres Merani, Polres Siak, Polres Rokan Hilir (Rohil), Polres Kampar, Polresta Pekanbaru, Polres Inhil dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) masing-masing satu orang. "Untuk tersangka koorporasi nihil,"pungkasnya.

(ica/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/28/216007/polda-riau-tetapkan-enam-tersangka-karhutla

0 Response to "Polda Riau Tetapkan Enam Tersangka Karhutla"

Posting Komentar