Terbukti Menipu Jamaah, Dua Bos Hannien Tour Divonis 3,5 Tahun

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan kepada dua bos PT Utsmaniyah Hannien Tour, Farid Rosyidin dan Avianto Boedhy. Vonis tersebut dijatuhkan oleh dua hakim berbeda saat sidang lanjutan yang digelar di PN Solo, Selasa (22/5).

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dua tahun penjara.

Persidangan kedua terdakwa sendiri digelar terpisah di PN Solo. Sidang dengan terdakwa Direktur Utama, Farid Rosyidin dipimpin oleh Hakim Ketua Mangapul Girsang. Dalam sidang yang hanya berlangsung lebih kurang 30 menit, Mangapul memutuskan bahwa terdakwa secara sah melakukan pelanggaran terhadap pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan jo Pasal 55 ayat 1 tentang perbuatan turut serta.

Kasus Hannien Tour
Puluhan korban biro jasa umrah PT Utsmani Hannien Tour mendatangi Mapolresta Solo beberapa waktu lalu.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan. Hukuman dikurangi masa tahanan selama proses persidangan," tegasnya sembari mengetok palu.

Sementara untuk terdakwa Avianto Boedhy juga divonis sama saat persidangan yang diketuai oleh Tingam Oase CH Simanjutak.

Mendapati vonis tersebut kedua terpidana yakni Farid dan Avianto mengaku masih pikir-pikir. Tidak hanya kedua terpidana, JPU dalam hal ini Sutarno juga masih pikir-pikir.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu pekan untuk menyampaikan jawaban atau bandingnya. Selain menjatuhkan vonis kepada kedua terpidana, hakim juga memerintahkan kepada terpidana untuk mengembalikan barang bukti untuk guna keperluan sidang selanjutnya.

(apl/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/22/214707/terbukti-menipu-jamaah-dua-bos-hannien-tour-divonis-35-tahun

0 Response to "Terbukti Menipu Jamaah, Dua Bos Hannien Tour Divonis 3,5 Tahun"

Posting Komentar