
Alasan penugasan di luar negeri, kata jaksa KPK Yadyn, Budi Karya telah melayangkan surat ketidakhadirannya ke lembaga antirasuah tertanggal 20 Maret 2018.
"Ada surat yang diberikan, beliau saat ini baru mendapat penugasan di Singapura," kata jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/3).
Kendati demikian, nantinya jaksa KPK akan menjadwalkan ulang Budi Karya untuk bersaksi dalam perkara kasus suap mantan Dirjen Hubla.
"Nanti akan dilakukan pemanggilan lagi," tukasnya.
Pada perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Dirjen Perhubungan Laut.
Sedianya suap itu diberikan Adi Putra berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Selain itu, pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017.
Uang suap itu diberikan melalui ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain.
Selain didakwa menerima suap, Tonny juga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya.
(rdw/JPC)
0 Response to "Alasan Ada Pekerjaan di Singapura, Menhub Batal Bersaksi di Sidang"
Posting Komentar