Beberapa upaya yang akan dilakukan seperti pengetatan regulasi biro perjalanan umrah. Upaya tersebut tidak lain yakni dengan melakukan revisi Peraturan Menteri agama (PMA).
Selain itu juga dengan membangun sistem aplikasi berbasis elektronik.
"Saat ini di Kemenag sudah ada aplikasi bernama Sipatuh (sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus)," terang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada JawaPos.com saat berada di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (29/3).
Aplikasi berbasis platform android ini bisa memudahkan masyarakat. Karena masyarakat tidak perlu datang ke Kemenag kantor wilayah (Kanwil), kabupaten maupun kota untuk mengetahui secara rinci mengenai fasilitas dan hal lain yang berkait dengan umrah.
Melainkan, masyarakat bisa mengaksesnya hanya melalui smartphone yang dimilikinya. Menag menambahkan, detail yang bisa diketahui melalui aplikasi tersebut seperti jenis maskapai yang akan digunakan, lokasi hotel, penggunaan armada, menu yang akan dihidangkan. Dan juga semua ihwal yang menjadi hak jemaah atas setoran yang sudah diberikan.
"Bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri ke biro umrah dan memiliki nomor registrasi bisa mengaksesnya. Dan nanti bisa mengetahui mengenai hak yang harus diterimanya," ucapnya.
Kemudian mengenai revisi PMA, nantinya tidak hanya mengatur mengenai keberangkatan jemaah, tetapi juga mengenai standar pelayanan minimal. Semuanya akan diatur secara rinci di revisi PMA tersebut. Dengan berbagai upaya ini, Menang berharap penipuan yang berkedok biro perjalanan umrah bisa diantisipasi atau bahkan dihilangkan.
(apl/JPC)
0 Response to "Antisipasi Penipuan Biro Jasa Umrah, Kemenag Bakal Perketat Regulasi"
Posting Komentar