Besok Novanto Ajukan Saksi Meringankan untuk Tepis Dakwaan Jaksa KPK

Besok, Kamis (15/3), sidang Setya Novanto akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Kali ini giliran penasehat hukum yang akan menghadirkan sejumlah saksi.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan, besok pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli hukum, ahli keuangan dan saksi dari kalangan politisi. Namun Firman masih enggan mengungkapkan siapa nama-nama tersebut.

"Besok kami akan mengajukan ahli tandingan yang bisa memperjelas kedudukan hukum Pak Setya Novanto baik dari aspek crime maupun aspek kriminal act atau pun kriminal responsibility. Perbuatan pidananya apa dan tindak pidananya apa yang sesungguhnya terjadi dan siapa pelakunya," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Menurut Firman, saksi ahli yang dihadirkan nantinya akan diupayakan untuk memperjelas posisi Novanto berdasarkan prinsip tanggung jawab yang dilihat dari unsur kesalahan. Nantinya saksi ahli yang dihadirkan sebagai ahli tandingan untuk memastikan kerugian negara.

"Perbedaan tafsir termasuk pandangan-pandangan yang menyangkut keuangan negara kerugian keuangan negara ini sebenarnya bisa memperlemah unsur-unsur yang membuktikan kesalahan Pak Nov. Ya saksi yang meringankan ada dari teman-teman politisi mungkin ada saksi ahli hukum dan ahli keuangan. Cukup banyak (saksinya) tapi mudah-mudahan memberikan penjelasan yang signifikan," ujar Firman.

Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya telah mengajukan sejumlah saksi di antaranya, ahli fisika nanomaterial dosen ITB Chaerul Rizal dan Mikrajuddin Abdullah, ahli pengadaan barang dan jasa Armawan Khaeni, dosen UGM ahli linguistik Sulistyowati dan Ketua Asosiasi Psikologi Reni Kusumawardani.

Saksi tersebut dihadirkan jaksa untuk dikonfirmasi sejumlah keterangan soal bahan dasar e-KTP dan soal kebenaran rekaman suara antara Setya Novanto dengan pihak-pihak Konsorium PNRI yang dibacarakan ketika proyek sebelum dimulai dan disahkan anggarannya.

Hasilnya, ahli fisika menyebut bahwa e-KTP yang dicetak oleh Konsorium PNRI sudah baik dan wajar serta sudah biasa digunakan secara internasional. Sementara ahli forensik dan linguistik membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut dinilai memang suara mantan Ketua DPR itu.

Sedangkan ahli pengadaan barang dan jasa menilai bahwa perencanaan pembahasan proyek e-KTP dan penetapan harga satuan sebelum rencana proyek dibahas di DPR dan anggarannya belum disahkan merupakan suatu kesalahan prosedur. Apalagi jika Novanto yang saat itu sebagai legislatif ikut membahas proyek di luar ruang yang terbuka untuk publik seperti di DPR.

Para saksi tersebut sebelumnya pernah dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus korupsi e-KTP mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dalam sidang terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP Miryam S Haryani.

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/14/196041/besok-novanto-ajukan-saksi-meringankan-untuk-tepis-dakwaan-jaksa-kpk

Related Posts :

0 Response to "Besok Novanto Ajukan Saksi Meringankan untuk Tepis Dakwaan Jaksa KPK"

Posting Komentar