Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mengatakan, kedua pelaku ditangkap Kamis (15/3) dini hari. Pelaku Herwansyah ditangkap di Pekon Madaraya Pagelaran Utara Pringsewu sekitar pukul 03.00 Wib.
"Dari sana kami kembangkan dan menangkap Tobri di rumahnya Pekon Tanjung Heran Pugung Tanggamus sekitar pukul 05.00 Wib," kata AKP Budi Harto, Kamis (15/3) siang.
Penangkapan tersebut, sambung Budi Harto, berdasarkan penyelidkan laporan korban pada tanggal 5 Desember 2017. Kronologis kejadiannya saat korban berada di TKP, tiba-tiba datang para pelaku langsung menarik dan mengambil dengan paksa tas korban yang berisi 3 HP dan 1 kamera yang dipegangnya. Pelaku alu kabur menggunakan sepeda motor.
"Kejadian pada 1 Desember 2017 sekitar pukul 13.30 Wib, ketika korban bersama teman-temannya berada di TKP. Namun baru melaporkan pada 5 Desember 2017. Korban mengalami kerugian Rp 8,5 juta," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti HP Oppo Neo 7, HP Samsung J1-Ace, Camera Sony dan sepeda motor Yamaha Force-1.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung, atas perbuatannya kedua dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,"tegasnya.
(Mhd/JPC)
0 Response to "Buron 4 Bulan, Jambret Spesialis Tempat Wisata Ditangkap Polisi"
Posting Komentar