Skema dan Syarat Pencairan Dana Desa Berubah

Hal itu disampaikan Dirjen Pengembangan Keuangan Kemenkeu Boediarso. "Kami ubah skemanya, agar dapat disalurkan secara maksimal dan tepat sasaran," kata Boediarso saat memberikan materi tentang Diseminasi Desa di Pendopo Agung, Jalan KH Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/3).

Di tempat sama, Bupati Malang Rendra Kresna menjelaskan bahwa perubahan skema pencairan DD juga diikuti dengan tata cara dan syarat pencairan. Syaratnya, pencairan sebelumnya harus sudah dapat dipertanggung jawabkan. Minimal 40 persen dalam bentuk output atau kegiatan di lapangan dan implementasi dari penggunaan dana desa.

"Harus sudah ada pertangung jawaban dari pencairan sebelumnya. Minimal empat persen harus sudah terserap," terang Rendra Kresna kepada JawaPos.com saat ditemui usai kegiatan.

Mengenai persentase pencairan, termin pertama sebesar 20 persen. selanjutnya termin kedua dan ketiga masing-masing 40 persen.

Rendra mengapresiasi skema pencairan DD dalam tiga tahap ini. Menurut, hal ini dalam rangka percepatan DD agar yang dapat dimanfaatkan. "Tapi pemanfaatannya tidak hanya diterima dan disimpan saja. Tapi ada bukti secara fisik," tegas Rendra.

(tik/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/16/196596/skema-dan-syarat-pencairan-dana-desa-berubah

0 Response to "Skema dan Syarat Pencairan Dana Desa Berubah"

Posting Komentar