
Selain itu, Soleh yang divonis bersalah atas pencabulan yang dilakukan kepada anak tirinya, ZNYA, 7, juga didenda sebesar Rp 600 juta. Apabila tidak bisa membayar denda, maka akan ditambahkan kurungan selama empat bulan penjara.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saut Marulitua Pasaribu.
Penasehat hukum terdakwa, M Amin, SH menjelaskan, kliennya telah dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tiri terpidana, ZNYA (7), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang juga berdomisili di Jakarta.
Dia menjelaskan, kasus ini dilakukan oleh Soleh pada bulan November 2017 silam. "Klien saya melakukan tindakan ini di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang," kata Amin, ditemui usai persidangan.
Ironisnya dalam fakta persidangan, terungkap bahwa tenaga ahli DPR RI, yang juga bermitra kerja dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) tersebut, tega mencabuli anak tirinya, dengan cara disuruh memegangi alat vital terpidana.
Ulah peraih gelar doktor dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terebut, kemudian dilaporkan oleh ibu korban, SA ke Polisi. Suami keempat dari SA ini akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada bulan November 2017.
"Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Malang, dan di sidang di PN Kepanjen," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Djuni Ratnasari menjerat Soleh dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Amin menyatakan banding. Pertimbangan Amin, pada analisa keputusan. Nota banding akan mereka ajukan secepatnya.
Sementara itu, JPU, Djuni Ratnasari, mengatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dahulu," tegas Djuni sambil beranjak pergi.
Sementara itu, Soleh, kepada awak media ketika ditemui usai menjalani sidang tidak mau berkomentar banyak terkait hasil sidang yang dijalaninya.
(tik/JPC)
0 Response to "Cabuli Anak Tiri, Tenaga Ahli DPR RI Divonis 7 Tahun"
Posting Komentar