"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
Menurut Saut, kasus tersebut terjadi pada saat AHM menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sementara ZM saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
"Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara," ucap Saut.
Pada saat perkara tindak pidana itu terjadi, keduanya diduga melakukan proyek pembebasan lahan untuk Bandara Bobong secara fiktif. Pemkab Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.
"Dari total Rp 3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada ZM sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh AHM melalui pihak lain untuk menyamarkan," tutur Saut.
Meski demikian, Saut menduga masih terdapat aliran dana lainnya ke pihak-pihak tertentu. "Sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya," jelas Saut.
Atas perbuatannya, AHM dan ZM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rdw/JPC)
0 Response to "Cagub Maluku Utara Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 3,4 M"
Posting Komentar