
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan, pemberlakuan sistem pajak online ini rencananya bakal dilaksanakan dengan teknologi i-tech. Dan diterapkan terhadap wajib pajak berupa pajak hiburan dengan sasaran berupa tempat hiburan, hotel dan restoran.
"Secara keseluruhan pembayaran pajak sistem online seharusnya semakin tahun semakin cepat. Kita dari dua tahun, tahun lalu kita sudah launching untuk perhotelan, restoran," jelasnya ketika ditemui di Balai Kota Semarang, Selasa (13/3).
Wali kota yang akrab disapa Hendi itu mengungkapkan, untuk tahun ini pihaknya sudah meminta kepada sebagian dari 16 OPD yang ada di Pemkot Semarang, macam Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan setempat untuk menerapkan sistem pajak online segera.
"Tahun ini kita masuk ke rencana e-retribusi Dinas Pasar Semarang, rencana e-parking dengan parkir meter Dinas Perhubungan," lanjutnya.
Hendi berharap dengan adanya perencanaan yang matang, paling tidak tahun depan penerapan sistem pembayaran pajak secara online sudah bisa dilakukan di sebagian besar OPD. "Ini sebuah perencanaan yang sudah mulai dilakukan, tinggal di masifkan saja di tingkat kebijakan OPD," harapnya.
Mengamini pernyataan Hendi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi Mardiana, mengatakan pihaknya bakal merespon keinginan wali kotanya untuk menerapkan sistem pajak online di beberapa OPD.
Yudi berharap, dengan diterapkannya sistem online tersebut, perolehan pajak mampu ditingkatkan dan kebocoran bisa ditekan. "Pajak online kita sudah mulai yang paling signifikan di hiburan dan restoran. Nanti, Kabid Pajak akan terus mendorong agar bisa online semua," terangnya.
(gul/JPC)
0 Response to "Cegah Kebocoran, Penerapan Pajak Online Digenjot"
Posting Komentar