Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Oknum Polisi Diproses

Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang. Menurutnya, ketiga oknum berinisial Brigadi H, 33 Brigadir RE, 33 dan Bripda JFS, 24 kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu (Rohul).

 "Iya benar. Kalau sudah ditangkap, sudah ada barang bukti pasti jadi tersangka," ujar Nandang saat dikonfirmasi di Pekanbaru pada Sabtu (10/3).

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, kejadian ini bermula ketika ketiganya melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga berinisial AH, 41 di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, pada pertengahan bulan Februari 2018 lalu.

Penggerebekan tersebut dilakukan karena AH diduga sebagai salah seorang penyalahguna narkotika. Saat itu AH diborgol hingga dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya hingga ia jatuh pingsan.

Setelah peristiwa tersebut, AH pun langsung dirawat di RSUD Rokan Hulu. Belakangan diketahui kalau ketiga oknum ini tidak memproses kasus AH. Mereka meminta sejumlah uang kepada keluarga AH kalau ingin proses penyidikan terhadap AH tidak dilanjutkan.

Dari sejumlah uang yang diminta, keluarga AH hanya menyanggupi untuk memberi sekitar Rp 200 juta. Tak terima karena telah menjadi korban pemerasan, AH pun melaporkannya ke Polsek Tambusai.

Kapolda menambahkan, selain diproses secara internal oleh Propam Polda Riau, ketiganya juga akan dijerat dengan pidana umum karena telah menyalahgunakan wewenangnya serta melakukan pemerasan tersebut.

"Kita proses pidana umumnya, penyalahgunaan wewenang dan pemerasan," tegasnya.

(ica/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/10/194969/diduga-lakukan-pemerasan-3-oknum-polisi-diproses

Related Posts :

0 Response to "Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Oknum Polisi Diproses"

Posting Komentar