
Mendapati ancaman tersebut, Wahyono Widayat, Direktur Utama (Dirut) PT Sinergi Colomadu, selaku pengelola De Tjolomadoe tidak begitu terkejut dengan ancaman tersebut.
Menurutnya, sebelumnya Tim PAM sudah melakukan hal tersebut tepatnya setahun yang lalu.
"Sebelumnya juga sudah seperti ini (akan melayangkan gugatan)," ungkapnya kepada JawaPos.com, Minggu (25/3).
Wahyono menambahkan, dirinya tidak bisa banyak berkomentar terkait ancaman yang akan dilayangkan oleh tim PAM tersebut. Pasalnya, selama ini pihaknya atau PT Sinergi Colomadu hanya sebatas melaksanakan tugas untuk melakukan pengelolaan bekas PG Colomadu yang sekarang sudah berganti nama menjadi De Tjolomadoe.
"Kalau kami hanya sebatas melaksanakan tugas saja, dari PTPN IX. Dan kami tidak bisa banyak berkomentar," ucapnya.
Dengan begitu, pihaknya pun menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang lebih berwenang yakni PTPN IX selaku pihak yang sebelumnya mengelola PG Colomadu.
Seperti diketahui, tim PAM akan melayangkan gugatan kepada pengadilan terkait sertifikat tanah PG Colomadu. Alasannya, lahan tersebut merupakan milik Mangkunagoro.
Tetapi, saat ini diketahui jika lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama PTPN IX. Dan penyertifikatan tersebut tanpa melibatkan pihak dari Mangkunagoro. Dan selama ini Mangkunagoro belum memberikan kewenangan untuk pelepasan aset tersebut.
"Saat ini masih kami susun gugatan tersebut. Intinya kami ingin agar dilakukan pembatalan terhadap sertifikat tersebut," kata Ketua Tim PAM, Alqah Wudaya.
Sejumlah pihak yang akan digugat diantaranya PTPN IX, BPN Pusat dan juga sejumlah BUMN yang diketahui menjadi bagian dari konsorsium revitalisasi De Tjolomadoe.
(apl/JPC)
0 Response to "Digugat Mangkunegaran, Ini Jawaban Pengelola De Tjolomadoe"
Posting Komentar