Rencana Pemindahan SMPN 5 Solo Diminta Dibatalkan

Dan jika Pemkot akan memindahkan SMPN 5 maka Pemkot juga akan mengubah fungsi dari kawasan tersebut. 

Penanggungjawab Tim PAM, Joko Susanto menjelaskan, bahwa selama ini aset tanah SMPN 5 Surakarta merupakan milik Mangkunegaran. Sedangkan, rencana pemindahan tersebut belum pernah dibicarakan dengan pihak Mangkunegaran.

"Mangkunagoro lX lebih tersinggung saat Pemkot Solo berencana memindahkan sekolah tersebut," katanya kepada JawaPos.com, Minggu (25/3). 

Dan jika nantinya dipindahkan, Joko melanjutkan, kawasan tersebut akan digunakan sebagai apa. Mengingat, penataan kawasan tersebut sudah dilakukan oleh Mangkunagoro VII.

Selama ini di kawasan tersebut juga terdapat situs yang juga masuk sebagai cagar budaya. Sehingga, Pemkot tidak bisa begitu saja memindahkan SMP N 5 ke lokasi lainnya. "Karena ini termasuk pengalihfungsian kawasan," ucanya. 

Sementara itu, juru bicara Tim PAM, Didik Wahyudiono mengungkapkan, untuk pemindahan tersebut setidaknya Pemkot harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak Mangkunegaran selaku pemilik lahan.

Dan Pemkot juga harus mendapatkan izin. Jika Pemkot belum mendapatkan izin maka Pemkot diminta untuk membatalkan rencana tersebut. "Pemkot harus mematuhi peraturan yang ada, sebaiknya dihentikan sebelum (ada izin) memindahkan. Pemerintah harus meneladani harus memberikan contoh dan menghargai aturan. Jangan sampai kekuasaan semua dikangkangi," katanya.

(apl/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/25/198936/rencana-pemindahan-smpn-5-solo-diminta-dibatalkan

0 Response to "Rencana Pemindahan SMPN 5 Solo Diminta Dibatalkan"

Posting Komentar