Ditentang, IAIN Bukittinggi Kukuh soal Larangan Bercadar

Hal itu ditegaskan Rektor IAIN Bukittinggi, Ridha Ahida dalam gelaran konferensi pers di kampus IAIN Bukittinggi, Jumat (16/3).

Ridha Ahida mengatakan, pihaknya masih dalam tahap mengimbau kepada seluruh dosen dan mahasiswa untuk mematuhi komitmen atas kode etik yang sudah disusun bersama di kampus tersebut.

Aturan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang menyinggung kewenangan kampus untuk mengatur dirinya sendiri sepanjang tetap memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Saat ini terang Rektor, pihak kampus juga masih melakukan upaya pendekatan pada dosen perempuan Dr Hayati Syafri, yang terpaksa diliburkan mengajar karena keputusan tetap mengedepankan cadar dalam aktivitas akademik.

"Sampai saat ini, dosen Hayati masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih menerima gaji sebagai dosen. Kami masih memberi waktu pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan. Kode etik ada dalam aturan berpakaian, pakaian formal yang sesuai dengan syariat Islam," jelas Rektor Ridha.

Menurut Ridha, IAIN Bukitinggi telah menjalankan seluruh prosedur administrasi sebelum memberikan sanksi terhadap dosen Hayati. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi telah lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Hayati untuk mengklarifikasi keputusan Hayati untuk bercadar saat menjalankan tugasnya sebagai dosen.

Setelah itu, dekan memberikan teguran tertulis karena Hayati masih tidak mengubah gaya berbusananya. Surat teguran tersebut menegaskan bahwa keputusan Hayati untuk mengenakan cadar tidak sesuai dengan kode etik berpakaian bagi dosen yang mengajar di IAIN Bukittinggi.

"Rektor mendisposisi surat dekan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hayati Syafri. Dewan Kehormatan sepakat untuk memanggil Hayati pada Januari lalu untuk diskusikan hal ini," ujar Ridha.

Sidang yang dilakukan Dewan Kehormatan kampus dilakukan pada 15 Januari 2018 lalu. Hasilnya, meminta Hayati untuk memakai pakaian formal sesuai syariat Islam dan sesuai dengan ketentuan kampus. Pihak kampus juga menggunakan pedagogi untuk mendesak Hayati kembali menggunakan gaya berbusana sebelumnya.

"Sebagai pendidik harus ada kemampuan pedagogik dan interaksi sosial. Secara pedagogik, beliau dianggap tidak maksimal dalam menyampaikan materi pembelajaran apalagi yang diajarkan Bahasa Inggris yang memerlukan ekspresi," katanya.

Intinya, Dewan Kehormatan kampus mengimbau Hayati untuk tidak menggunakan cadar dalam proses pembelajaran di IAIN Bukittinggi. Berdasarkan keputusan sidang terakhir, pimpinan kampus memberikan waktu bagi Hayati untuk beristikharah dan memutuskan apakah ia tetap mengenakan cadar atau tidak.

(rcc/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/16/196571/ditentang-iain-bukittinggi-kukuh-soal-larangan-bercadar

0 Response to "Ditentang, IAIN Bukittinggi Kukuh soal Larangan Bercadar"

Posting Komentar