
Yunus menuturkan, indikasi pencucian itu terkait adanya modus pertukaran uang dalam bentuk dollar.
"Modus yang mengidentifikasi bagian dari money laundering (pencucian uang) dengan menyamarkan harta yang dipakai untuk beberapa transaksi," kata Yunus Husein saat menjadi saksi ahli di persidangan e-KTP dengab terdakwa Setya Novanto, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin kemrain (12/3).
Dia menuturkan, modus pencucian uang terindikasi adanya hal yang mencurigakan dengan menyimpan uang tersebut di luar negeri.
"Ada beberapa karakter yang suspicious, mauritius termasuk high risk country dalam rangka pencucian uang, penggunaan money changer bank-bank asing tidak mau kirim rekening ke money changer. Jadi banyak pemilik money changer bikin rekening atas nama dia, kalau tunai susah dilacak menghindari rezim pencucian uang, ada indikasi ingin menutupi sesuatu," ucap Yunus.
Sehingga Yunus menduga indikasi pencucian uang terdeteksi saat melakukan transaksi uang tersebut.
"Perjumpaan utang piutang biasanya dua pihak saja tapi ini complicated, sehingga ini sudah direncanakan transaksinya, tidak begitu saja direncanakan, menerima sumber dana asal usul sumber dananya juga," ungkap Yunus.
Lebih jauh Yunus menuturkan, indikasi adanya TPPU tidak harus memenuhi tiga syarat seperti placement (penempatan), layering (transfer) dan integration (penggunaan harta kekayaan). Namun hal itu bisa juga dengan transfer uang untuk menyembunyikan harta kekayaan.
"Tidak harus proses ini, bisa juga membelanjakan (kemudian) tertangkap (TPPU)," pungkasnya.
(rdw/JPC)
0 Response to "Eks Kepala PPATK Menduga, Korupsi E-KTP Ada Indikasi Pencucian Uang"
Posting Komentar