Gelapkan Motor Teman, Petani di Malang Mendekam Dibalik Jeruji

Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat mengatakan, Sudarsono yang merupakan seorang petani itu diringkus pada Rabu (14/3) malam. Dijelaskan olehnya, perbuatan yang dilakukan pelaku terjadi pada bulan Januari 2018 lalu.

"Saat itu pelaku meminjam motor Smash rekannya Hari Prasetyo, 40, warga Wagir, Kabupaten Malang," ujar Kompol Endro Sujiat, Kamis (15/3).

Ia melanjutkan, tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor Suzuki Smash bernomor Polisi N 6567 JU digadaikan senilai Rp 1 juta.

"Kasus ini terbuka ketika Hari mencoba mengambil kembali motornya. Sayang, upayanya terus mengalami kegagalan karena Sudarsono tidak bisa dihubungi," jelasnya.

Suatu ketika, Hari mengetahui motornya dibawa oleh seseorang yang tinggal tidak jauh dari rumah Sudarsono. Hari lantas menghampiri orang tersebut. Akhirnya, ia tahu kalau sepeda motornya digadaikan.

"Pelaku mengatakan sudah mendapat izin dari Hari kalau motor digadaikan. Padahal Hari tidak pernah mengizinkan," imbuh Endro.

Mengetahui kejadian ini, korban segera melapor ke Polsek Dau. Dia melaporkan telah menjadi korban penipuan rekannya sendiri.

Di hadapan petugas, Sudarsono mengatakan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup dan membayar hutang. Ia memiliki hutang sebanyak Rp 500 ribu.

"Uang itu saya pakai untuk kebutuhan hidup," kata dia, saat gelar rilis.

Sudarsono mengaku, beru pertama kali melakukan penggelapan. Akibat perbuatannya, duda beranak satu itu dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan masa hukuman penjara paling lama lima tahun.

(tik/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/16/196399/gelapkan-motor-teman-petani-di-malang-mendekam-dibalik-jeruji

0 Response to "Gelapkan Motor Teman, Petani di Malang Mendekam Dibalik Jeruji"

Posting Komentar